Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Diwakili Kemendagri, Jokowi Nyatakan Inkonstitusional Perpanjangan Jabatan KPUD

RABU, 01 MARET 2023 | 21:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPUD) yang diminta untuk diperpanjang melalui proses uji materiil norma terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK), disebut inkonstitusional oleh Presiden Joko Widodo.

Pandangan Jokowi tersebut disampaikan Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kementerian Dalam Negeri R, La Ode Ahmad Pidana Colombo, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara nomor 120/PUU-XX/2022, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

“Dalil yang dimohonkan Pemohon tersebut inkonstitusional, serta perpanjangan masa jabatan tanpa seleksi tersebut tidak demokratis,” ujar La Ode.

Dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 tentang Pemilu ini, La Ode memandang pokok permohonan pemohon yang menyebut ketentuan pembatasan masa jabatan anggota KPUD hanya dua periode merugikan pemilih, karena diduga akan menghambat jalannya Pemilu dan Pilkada 2024, tidak berdasar.

“Adapun hal yang didalilkan Pemohon tersebut adalah masalah teknis dan bukan hal substantif, sehingga dapat diatasi dengan pengaturan teknis,” demikian La Ode menambahkan.

Adapun mengenai pokok permohonan Pemohon dalam perkara gugatan ini, yaitu seorang warga Pondok Gede, Bekasi, Dedi Subroto selaku Pemohon I. Selain itu, ada Pemohon II yang berasal dari lembaga, yaitu Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP), memandang proses seleksi anggota KPUD yang bersamaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu.

Karenanya, dalam petitumnya para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu yang terkait masa jabatan anggota KPUD yang hanya 10 tahun bisa diperpanjang, dengan tujuan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan baik.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya