Berita

Ilustrasi Pemilu/Net

Politik

Diwakili Kemendagri, Jokowi Nyatakan Inkonstitusional Perpanjangan Jabatan KPUD

RABU, 01 MARET 2023 | 21:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPUD) yang diminta untuk diperpanjang melalui proses uji materiil norma terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK), disebut inkonstitusional oleh Presiden Joko Widodo.

Pandangan Jokowi tersebut disampaikan Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kementerian Dalam Negeri R, La Ode Ahmad Pidana Colombo, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara nomor 120/PUU-XX/2022, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

“Dalil yang dimohonkan Pemohon tersebut inkonstitusional, serta perpanjangan masa jabatan tanpa seleksi tersebut tidak demokratis,” ujar La Ode.


Dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 10 ayat (9) UU 7/2017 tentang Pemilu ini, La Ode memandang pokok permohonan pemohon yang menyebut ketentuan pembatasan masa jabatan anggota KPUD hanya dua periode merugikan pemilih, karena diduga akan menghambat jalannya Pemilu dan Pilkada 2024, tidak berdasar.

“Adapun hal yang didalilkan Pemohon tersebut adalah masalah teknis dan bukan hal substantif, sehingga dapat diatasi dengan pengaturan teknis,” demikian La Ode menambahkan.

Adapun mengenai pokok permohonan Pemohon dalam perkara gugatan ini, yaitu seorang warga Pondok Gede, Bekasi, Dedi Subroto selaku Pemohon I. Selain itu, ada Pemohon II yang berasal dari lembaga, yaitu Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP), memandang proses seleksi anggota KPUD yang bersamaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu.

Karenanya, dalam petitumnya para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu yang terkait masa jabatan anggota KPUD yang hanya 10 tahun bisa diperpanjang, dengan tujuan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan baik.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya