Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2022 yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Rabu (1/3), sejumlah pejabat PT Amarta Karya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang belum diumumkan tersangkanya tersebut.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap 8 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (1/3).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Brisben Rasyid selaku Sekretaris PT Amarta Karya, Rokhimin selaku Inspektorat PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya, Alfian selaku karyawan PT Amarta Karya.
Selanjutnya, Albert Salim selaku Direktur CV Double Coin Indonesia, Taufik Wijaya selaku konsultan, Fanny Alfrits Wulur selaku Chief Executive Officer PT Elsada Servo Cons, dan Maichel Budiman selaku Marketing Staf PT Elsada Servo Cons.
Pada Jumat, 17 Juni 2022, KPK resmi menetapkan tersangka dalam perkara proyek fiktif ini. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo. Kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan BUMN ini mencapai puluhan miliar rupiah.