Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Proyek Fiktif, Pejabat PT Amarta Karya Kembali Diperiksa KPK

RABU, 01 MARET 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2022 yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Rabu (1/3), sejumlah pejabat PT Amarta Karya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang belum diumumkan tersangkanya tersebut.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap 8 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (1/3).


Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Brisben Rasyid selaku Sekretaris PT Amarta Karya, Rokhimin selaku Inspektorat PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya, Alfian selaku karyawan PT Amarta Karya.

Selanjutnya, Albert Salim selaku Direktur CV Double Coin Indonesia, Taufik Wijaya selaku konsultan, Fanny Alfrits Wulur selaku Chief Executive Officer PT Elsada Servo Cons, dan Maichel Budiman selaku Marketing Staf PT Elsada Servo Cons.

Pada Jumat, 17 Juni 2022, KPK resmi menetapkan tersangka dalam perkara proyek fiktif ini. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo. Kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan BUMN ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya