Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ikuti Langkah AS, Parlemen Eropa Berencana Larang Staf Download Aplikasi TikTok

RABU, 01 MARET 2023 | 13:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aplikasi video asal China, TikTok, belakangan menjadi sorotan dunia setelah Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya memutuskan untuk melarang aplikasi tersebut karena alasan keamanan.

Sehari setelah AS memberikan tenggat waktu 30 hari kepada agen federal untuk menghapus TikTok dari semua perangkat pemerintah, Parlemen Uni Eropa mengumumkan rencana yang sama.

Pada Selasa (28/2), seorang pejabat Eropa menyebut Parlemen Eropa telah memutuskan melarang aplikasi berbagi video pendek  TikTok dari ponsel staf untuk alasan keamanan.


Keputusan Parlemen diambil setelah Komisi Eropa dan Dewan Eropa terlebih dulu menerapkan larangan memasang TikTok di perangkat pemerintah di tengah kekhawatiran akan perlindungan data.

Bersamaan dengan Parlemen Eropa, Parlemen Denmark juga mengumumkan bahwa mereka telah meminta anggota parlemen dan semua staf untuk menghapus Tiktok karena "risiko mata-mata".

Menurut laporan Al-Jazeera, dalam beberapa bulan terakhir TikTok milik perusahaan ByteDance yang berbasis di China itu menghadapi peningkatan pengawasan negara-negara Barat karena kekhawatiran tentang seberapa banyak akses yang dimiliki Beijing ke data pengguna.

Selain AS dan negara Eropa, negara Asia seperti Taiwan dan India, serta Kanada di Amerika Utara juga ikut mengeluarkan aturan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya