Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ikuti Langkah AS, Parlemen Eropa Berencana Larang Staf Download Aplikasi TikTok

RABU, 01 MARET 2023 | 13:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aplikasi video asal China, TikTok, belakangan menjadi sorotan dunia setelah Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya memutuskan untuk melarang aplikasi tersebut karena alasan keamanan.

Sehari setelah AS memberikan tenggat waktu 30 hari kepada agen federal untuk menghapus TikTok dari semua perangkat pemerintah, Parlemen Uni Eropa mengumumkan rencana yang sama.

Pada Selasa (28/2), seorang pejabat Eropa menyebut Parlemen Eropa telah memutuskan melarang aplikasi berbagi video pendek  TikTok dari ponsel staf untuk alasan keamanan.


Keputusan Parlemen diambil setelah Komisi Eropa dan Dewan Eropa terlebih dulu menerapkan larangan memasang TikTok di perangkat pemerintah di tengah kekhawatiran akan perlindungan data.

Bersamaan dengan Parlemen Eropa, Parlemen Denmark juga mengumumkan bahwa mereka telah meminta anggota parlemen dan semua staf untuk menghapus Tiktok karena "risiko mata-mata".

Menurut laporan Al-Jazeera, dalam beberapa bulan terakhir TikTok milik perusahaan ByteDance yang berbasis di China itu menghadapi peningkatan pengawasan negara-negara Barat karena kekhawatiran tentang seberapa banyak akses yang dimiliki Beijing ke data pengguna.

Selain AS dan negara Eropa, negara Asia seperti Taiwan dan India, serta Kanada di Amerika Utara juga ikut mengeluarkan aturan tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya