Berita

Akun twitter pribadinya @mohmahfudmd /Ist

Politik

Mahfud MD Bolehkan Kampanye Politik Inspiratif di Tempat Ibadah

RABU, 01 MARET 2023 | 08:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kampanye dengan materi politik inspiratif (high politics) boleh dilakukan di lingkungan rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Pendapat itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada akun twitter pribadinya @mohmahfudmd yang dicuit pada Rabu (1/3) sekitar pukul 06.20 WIB.

"Bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah? Politik itu ada 2 level loh. Yakni, politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics). Politik inspiratif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedang politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah/kampus," tulis Mahfud di twitter yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL.


Menurut Mahfud, kampanye politik inspiratif yang dimaksud adalah menyebarkan informasi mengenai penegakan hukum, jujur merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatu dalam keberagaman, dan toleransi dalam hidup bersama.

"Politik inspiratif adalah dakwah amar ma'ruf nahi munkar, justru wajib dilakukan di masjid dan dimana pun," katanya.

Sebaliknya, dia tidak menghendaki kampanye politik praktis dengan ajakan memilih salah satu pasangan calon, di dalam rumah ibadah.

"Tapi "politik praktis" seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon/paslon Y, itu tidak boleh di masjid, sekolah/kampus," kata Mahfud.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya