Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Jepang Tambah 143 Individu dan Entitas Rusia dalam Daftar Sanksi Baru

RABU, 01 MARET 2023 | 06:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Jepang menambahkan daftar sanksi baru kepada 143 individu dan entitas Rusia pada Selasa (28/2), karena invasi yang masih terus dilakukan ke Ukraina.

Mereka yang masuk dalam daftar sanksi itu adalah  Kepala Departemen Dewan Negara Presiden Rusia Aleksandr Kharichev, wakilnya Boris Rapoport, Wakil Menteri Pertahanan Viktor Goremykin, hingga beberapa perwira militer dan perusahaan di Rusia.

Berdasarkan laporan yang dimuat Kyodo News, Jepang akan membekukan aset serta melarang perjalanan dan kegiatan ekspor kepada individu dan entitas terkait yang terkena sanksi tersebut.


Selain itu, menurut Kementerian Luar Negeri, mereka juga telah memasukkan nama perusahaan militer bayaran milik Rusia, Wagner, yang dianggap sebagai organisasi kriminal transnasional. Perusahaan itu diduga telah mengerahkan puluhan ribu personilnya ke Ukraina.

"Grup Wagner, perusahaan militer swasta Rusia yang didirikan oleh sekutu Presiden Vladimir Putin, termasuk di antara mereka yang ditambahkan ke dalam daftar sanksi oleh Jepang," kata Kementerian dalam pernyataannya.

Sanksi ini segera diberlakukan oleh Jepang, setelah Perdana Menteri Fumio Kishida yang memimpin KTT G-7 online pada Jumat lalu, berjanji akan meningkatkan sanksinya kepada Rusia.

Dalam beberapa minggu ke depan, ketua kelompok G7 itu juga berjanji akan memberikan sanksi ekonomi barunya kepada Moskow, untuk melemahkan kemampuan negara yang telah mengobarkan perang agresi ilegal itu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya