Berita

Pengungsi Ukraina berkumpul di pusat penyambutan setelah mereka tiba di bandara Paris-Beauvais di Prancis/Net

Global

Tampung Pengungsi Ukraina, Prancis Habiskan Dana Lebih dari Rp 10,2 Triliun

RABU, 01 MARET 2023 | 06:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebuah laporan dari badan audit Prancis menunjukkan bahwa negara itu telah menghabiskan puluhan triliun rupiah untuk menampung pengungsi Ukraina yang melarikan diri dari invasi Rusia sejak Februari tahun lalu.

Auditor negara, Cour des Comptes, dalam laporan yang dirilis pada Selasa (28/2) mengatakan, Prancis telah menampung hingga 115 ribu pengungsi terdampak perang dan menghabiskan lebih dari 630 juta euro atau setara dengan Rp 10,2 triliun sepanjang 2022.

"Biaya untuk program mencapai 634 juta euro. Sebagian besar dihabiskan untuk perumahan 250 juta euro atau setara dengan Rp 4 triliun, sebagian untuk bantuan tunai 220 juta euro atau Rp 3,5 triliun," jelas laporan audit Cour des Comptes seperti dimuat Al-Arabiya.


Cour des Comptes menjelaskan pengungsi Ukraina di Prancis memperoleh layanan pengungsi istimewa dibawah skema “perlindungan sementara” yang belum pernah ada sebelumnya.

"Skema tersebut memungkinkan mereka mengakses hak-hak yang ditolak oleh pencari suaka lainnya, termasuk kemampuan untuk bekerja, layanan kesehatan, sekolah untuk anak-anak, dan akomodasi darurat," paparnya.

Terlebih, menurut audit tersebut, biaya perhari yang diberikan Prancis kepada pengungsi Ukraina dua kali lebih besar dibandingkan pengungsi biasa dari negara lain.

"Misalnya, biaya rumah tangga untuk orang Ukraina sekitar 38 euro/Rp 605 ribu setiap hari per orang, dibandingkan dengan kurang dari 18 euro/Rp 291 ribu di fasilitas suaka yang sudah ada sebelumnya," isi Cour des Comptes.

Lebih jauh, laporan audit mengungkap Paris menghabiskan hampir 800 ribu euro per bulan atau Rp 12,9 miliar untuk mendukung 900 rumah tangga yang mengajukan diri sebagai pengungsi.

Meski begitu, kantor audit tidak dapat menjamin bahwa pembayaran program pengungsi Prancis akan terus berlanjut di masa depan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya