Berita

Pengungsi Ukraina berkumpul di pusat penyambutan setelah mereka tiba di bandara Paris-Beauvais di Prancis/Net

Dunia

Tampung Pengungsi Ukraina, Prancis Habiskan Dana Lebih dari Rp 10,2 Triliun

RABU, 01 MARET 2023 | 06:15 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebuah laporan dari badan audit Prancis menunjukkan bahwa negara itu telah menghabiskan puluhan triliun rupiah untuk menampung pengungsi Ukraina yang melarikan diri dari invasi Rusia sejak Februari tahun lalu.

Auditor negara, Cour des Comptes, dalam laporan yang dirilis pada Selasa (28/2) mengatakan, Prancis telah menampung hingga 115 ribu pengungsi terdampak perang dan menghabiskan lebih dari 630 juta euro atau setara dengan Rp 10,2 triliun sepanjang 2022.

"Biaya untuk program mencapai 634 juta euro. Sebagian besar dihabiskan untuk perumahan 250 juta euro atau setara dengan Rp 4 triliun, sebagian untuk bantuan tunai 220 juta euro atau Rp 3,5 triliun," jelas laporan audit Cour des Comptes seperti dimuat Al-Arabiya.


Cour des Comptes menjelaskan pengungsi Ukraina di Prancis memperoleh layanan pengungsi istimewa dibawah skema “perlindungan sementara” yang belum pernah ada sebelumnya.

"Skema tersebut memungkinkan mereka mengakses hak-hak yang ditolak oleh pencari suaka lainnya, termasuk kemampuan untuk bekerja, layanan kesehatan, sekolah untuk anak-anak, dan akomodasi darurat," paparnya.

Terlebih, menurut audit tersebut, biaya perhari yang diberikan Prancis kepada pengungsi Ukraina dua kali lebih besar dibandingkan pengungsi biasa dari negara lain.

"Misalnya, biaya rumah tangga untuk orang Ukraina sekitar 38 euro/Rp 605 ribu setiap hari per orang, dibandingkan dengan kurang dari 18 euro/Rp 291 ribu di fasilitas suaka yang sudah ada sebelumnya," isi Cour des Comptes.

Lebih jauh, laporan audit mengungkap Paris menghabiskan hampir 800 ribu euro per bulan atau Rp 12,9 miliar untuk mendukung 900 rumah tangga yang mengajukan diri sebagai pengungsi.

Meski begitu, kantor audit tidak dapat menjamin bahwa pembayaran program pengungsi Prancis akan terus berlanjut di masa depan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya