SY saat diamankan oleh pihak kepolisian/Ist
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap SY (38) warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. SY ditangkap karena diduga meracuni harimau hingga mati.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arief Sukmo Wibowo, menjelaskan pelaku ditangkap dirumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Rabu lalu (22/2).
Sebelum penangkapan tersebut, kata dia, Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) bahwa ada seekor anak harimau Sumatera mati. Akibat memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama.
Arief mengatakan, saat tim bersama petugas Badan Kawasan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berada dilokasi, memang melihat seekor bangkai anak harimau. Lokasinya tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.
"Dan tidak jauh dari lokasi ditemukan sebuah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama," kata Arief dikutip dari
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (28/2).
Usai melakukan penyelidikan, kata Arief, terbukti bahwa SY kesal dan emosi karena empat ekor kambing miliknya dimangsa oleh harimau. Sehingga SY menabur racun pada kambing, lalu dimakan harimau hingga mati.
“Saat ini barang bukti racun dan pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur Guna penyelidikan lebih lanjut,†sebut dia.
SY dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.