Berita

Satreskrim Polres Cilegon saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus uang palsu/Ist

Presisi

Polres Cilegon Ciduk 2 Pembuat Uang Palsu Puluhan Juta

RABU, 01 MARET 2023 | 02:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Cilegon membongkar tempat pembuatan uang palsu siap edar di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula, dari penangkapan pelaku MI (35) yang hendak menyeberang ke Lampung.

"Awalnya pada tanggal 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak gerik MI (35) dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati MI (35) membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp 66 juta," kata Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada wartawan, Selasa (28/2).

Setelah menangkap MI, polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada tanggal 25 Januari 2023.


"Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian," ucap Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, para tersangka membuat uang palsu untuk berbagai jenis mata uangseperti rupiah, dolar, dan euro.

Terbukti, saat diamankan, poliri menemukan barang bukti 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan  Rp10.000, kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing dolar AS, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing dolar Brazil, 300 lembar menyerupai rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing euro international, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing dolar Zimbabwe.

“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp 67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata Nandar.

Rencananya, para tersangka akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya untuk disebarkan di wilayah Pulau Sumatera. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Vatikan Tolak Gabung Board of Peace, Ingin Konflik Palestina Diselesaikan PBB

Rabu, 18 Februari 2026 | 16:18

Korban Bencana Sumatera Dapat Bantuan Perabot dan Ekonomi hingga Rp8 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:56

KPK Panggil Petinggi PT Niogayo Bisnis Konsultan terkait Suap Pajak

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:36

Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya di KPK Dijadwal Ulang

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:24

Pajak: Gelombang Protes dan Adaptasi Kebijakan Pusat

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:20

Tujuh Jukir Liar di Pasar Tanah Abang Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:17

Tiga Bos Swasta di Kasus Korupsi Proyek Kantor Pemkab Lamongan Dipanggil KPK

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:15

Sambut Ramadan, Prabowo Sedekah 1.455 Sapi untuk Tradisi Meugang Aceh

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:07

Sembako Diaspora Malaysia untuk Warga Aceh Tertahan di Bea Cukai

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:02

85 Negara Anggota PBB Kecam Upaya Israel Ubah Status Tanah Tepi Barat

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:54

Selengkapnya