Berita

Satreskrim Polres Cilegon saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus uang palsu/Ist

Presisi

Polres Cilegon Ciduk 2 Pembuat Uang Palsu Puluhan Juta

RABU, 01 MARET 2023 | 02:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Cilegon membongkar tempat pembuatan uang palsu siap edar di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula, dari penangkapan pelaku MI (35) yang hendak menyeberang ke Lampung.

"Awalnya pada tanggal 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak gerik MI (35) dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati MI (35) membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp 66 juta," kata Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada wartawan, Selasa (28/2).

Setelah menangkap MI, polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada tanggal 25 Januari 2023.


"Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian," ucap Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, para tersangka membuat uang palsu untuk berbagai jenis mata uangseperti rupiah, dolar, dan euro.

Terbukti, saat diamankan, poliri menemukan barang bukti 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan  Rp10.000, kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing dolar AS, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing dolar Brazil, 300 lembar menyerupai rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing euro international, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing dolar Zimbabwe.

“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp 67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata Nandar.

Rencananya, para tersangka akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya untuk disebarkan di wilayah Pulau Sumatera. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya