Berita

Satreskrim Polres Cilegon saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus uang palsu/Ist

Presisi

Polres Cilegon Ciduk 2 Pembuat Uang Palsu Puluhan Juta

RABU, 01 MARET 2023 | 02:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Cilegon membongkar tempat pembuatan uang palsu siap edar di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula, dari penangkapan pelaku MI (35) yang hendak menyeberang ke Lampung.

"Awalnya pada tanggal 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak gerik MI (35) dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati MI (35) membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp 66 juta," kata Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada wartawan, Selasa (28/2).

Setelah menangkap MI, polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada tanggal 25 Januari 2023.


"Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian," ucap Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, para tersangka membuat uang palsu untuk berbagai jenis mata uangseperti rupiah, dolar, dan euro.

Terbukti, saat diamankan, poliri menemukan barang bukti 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan  Rp10.000, kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing dolar AS, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing dolar Brazil, 300 lembar menyerupai rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing euro international, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing dolar Zimbabwe.

“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp 67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata Nandar.

Rencananya, para tersangka akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya untuk disebarkan di wilayah Pulau Sumatera. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Kejagung Sita Dokumen hingga BBE Usai Geledah Kantor Ombudsman

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:06

Menkop Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 | 16:04

PB PMII Tolak Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:54

Rupiah Melemah ke Rp17 Ribu, Pemerintah Minta Publik Tak Khawatir

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Dua Mantan Ketua MK Diundang DPR Bahas Isu Revisi UU Pemilu

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:39

Sahroni Dukung Pesan Prabowo agar Rakyat Tidak Kaget

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:32

Japto Soerjosoemarno Tuding Wartawan Tukang Goreng Berita

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:17

Sahroni Auto Debet Gaji ke Kitabisa hingga Akhir Masa Jabatan

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:11

Retreat Kepala Daerah Dipertanyakan Usai Maraknya OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:09

Arogansi Trump Ancam Tatanan Dunia yang Adil

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:01

Selengkapnya