Berita

Satreskrim Polres Cilegon saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus uang palsu/Ist

Presisi

Polres Cilegon Ciduk 2 Pembuat Uang Palsu Puluhan Juta

RABU, 01 MARET 2023 | 02:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Cilegon membongkar tempat pembuatan uang palsu siap edar di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula, dari penangkapan pelaku MI (35) yang hendak menyeberang ke Lampung.

"Awalnya pada tanggal 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak gerik MI (35) dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati MI (35) membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp 66 juta," kata Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada wartawan, Selasa (28/2).

Setelah menangkap MI, polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada tanggal 25 Januari 2023.


"Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian," ucap Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, para tersangka membuat uang palsu untuk berbagai jenis mata uangseperti rupiah, dolar, dan euro.

Terbukti, saat diamankan, poliri menemukan barang bukti 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan  Rp10.000, kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing dolar AS, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing dolar Brazil, 300 lembar menyerupai rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing euro international, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing dolar Zimbabwe.

“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp 67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata Nandar.

Rencananya, para tersangka akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya untuk disebarkan di wilayah Pulau Sumatera. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya