Berita

Satreskrim Polres Cilegon saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus uang palsu/Ist

Presisi

Polres Cilegon Ciduk 2 Pembuat Uang Palsu Puluhan Juta

RABU, 01 MARET 2023 | 02:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Cilegon membongkar tempat pembuatan uang palsu siap edar di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan ini bermula, dari penangkapan pelaku MI (35) yang hendak menyeberang ke Lampung.

"Awalnya pada tanggal 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak gerik MI (35) dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati MI (35) membawa 6.600 lembar mata uang palsu menyerupai rupiah dengan total Rp 66 juta," kata Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada wartawan, Selasa (28/2).

Setelah menangkap MI, polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42) pada tanggal 25 Januari 2023.

"Total ada dua pelaku pemalsuan uang palsu yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian," ucap Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, para tersangka membuat uang palsu untuk berbagai jenis mata uangseperti rupiah, dolar, dan euro.

Terbukti, saat diamankan, poliri menemukan barang bukti 6.800 lembar menyerupai rupiah palsu pecahan  Rp10.000, kemudian, 112 ikat atau 11.200 lembar menyerupai mata uang asing dolar AS, 30 ikat atau 3000 lembar menyerupai mata uang asing euro, 6 ikat atau 600 lembar menyerupai mata uang asing dolar Brazil, 300 lembar menyerupai rupiah palsu nominal 100.000, 60 lembar menyerupai rupiah nominal 10.000, 1000 lembar menyerupai mata uang asing euro international, dan 300 lembar menyerupai mata uang asing dolar Zimbabwe.

“Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp 67 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia,” kata Nandar.

Rencananya, para tersangka akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya untuk disebarkan di wilayah Pulau Sumatera. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya