Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jual Gabah Murah, Irma Nasdem Pertanyakan Kinerja Bapanas

RABU, 01 MARET 2023 | 01:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menetapkan batas atas atau Harga Eceren Tertingggi (HET) pembelian gabah dan beras melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023.

Dimana ditetapkan dengan harga batas bawah Rp 4.200 rupiah dan harga batas atas Rp 4.550 rupiah/kg.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI, Irma Suryani Chaniago mempertanyakan keberpihakan Bapanas yang sudah ikut campur dalam masalah penetapan harga gabah petani yang jelas-jelas bukan bagian dari tugas fungsi pokoknya (Tupoksi).


"Ini sebenarnya kerja Bapanas itu apa? Menetapkan harga gabah itu bukan tupoksinya dan ini justru merugikan petani. Harusnya diatur mereka adalah harga beras yang langsung ke konsumen bukan harga Gabah ! Bapanas harusnya berpihak pada petani seperti dilakukan Mentan, bukan malah merugikan petani," kata Irma, Selasa (28/2).

Ia menuturkan, bayangkan, bulan Februari ini petani Indonesia akan panen kurang lebih 1 juta ha dan maret diperkirakan panen 1,9 ha. Dengan demikian biasanya harga gabah otomatis turun.

"Bapanas ini kira kira dong kalo menetapkan harga terendah di 4550 sementara kenaikan harga pupuk dan BBM tidak jadi landasan penetapan. Saat ini, petani menjerit ! Ditengah panen raya, bulog malah import beras, kondisi ini menyebabkan gabah petani tidak terserap dan mau tidak mau mereka harus menjual dengan harga terendah ! Akibatnya mereka rugi dan tidak mampu berproduksi," tegas Irma.

Terus terang, politikus Partai NasDem ini curiga, jangan- jangan ini disengaja agar petani tidak mampu bersaing dengan harga beras import dan akhirnya bulog punya alasan untuk import dengan argument menjaga harga beras tidak naik.

"Pemerintah khususnya Bulog harusnya tau kenapa Mentan tidak setuju dengan import! Karena import beras menghancurkan harga gabah petani yang harus dilakukan pemerintah khususnya Bapanas adalah mengatur harga beras agar tidak tinggi atau naik, kok ini malah berfihak pada korporasi bukan pada petani," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan, Bapanas tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan tersebut.

"Kesepakatan merugikan petani dan menguntungkan korporasi dan ini menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani bahkan dari kementerian pertanian pun tidak dilibatkan,” ujarnya dalam keterangannya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya