Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai memberikan pembekalan antikorupsi terhadap jajaran pengurus dan kader Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dalam program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)/RMOL

Politik

KPK Sarankan Cakada dan Caleg Diuji Kelayakan Dulu

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 23:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Miris melihat banyak kepala daerah yang tidak bisa mengelola pemerintahan dengan baik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarankan calon kepala daerah dan wakil rakyat dilakukan fit and proper test sebelum ditetapkan sebagai calon peserta pemilu.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dirinya pernah berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas soal fit and proper test sebelum peserta pemilu dinyatakan layak menjadi calon wakil rakyat maupun calon kepala daerah.

"Saya pernah diskusi dengan KPU, kenapa sih nggak dilakukan semacam fit and proper test dulu, sebelum seseorang itu dinyatakan layak menjadi wakil rakyat, belum terpilih, baru diuji kelayakannya sebagai calon wakil rakyat, calon kepala daerah," ujar Alex saat memberikan pembekalan antikorupsi terhadap jajaran pengurus dan kader Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dalam program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).


Alex pun mengaku heran dengan syarat yang terlalu sederhana untuk menjadi kepala daerah, salah satunya adalah pendidikan minimal SMA untuk kepala daerah tingkat II sebagai walikota atau bupati.

"Loh sekarang saja jadi ASN syaratnya itu pendidikan sarjana pak sebagian besar. Sudah banyak sekali sarjana kita. Loh apa kata orang," kata Alex.

Alex pun bercerita, banyak kejadian yang aneh di daerah-daerah. Di mana, ada kepala daerah yang tidak bisa berpidato.

"Bayangkan apa yang terjadi ketika dia tidak memahami bagaimana dia mengelola suatu pemerintahan, dia tidak paham bagaimana proses bisnis pemerintahan," terang Alex.

Akibatnya kata Alex, kepala daerah sering kali melakukan jual beli jabatan untuk mengembalikan modal kampanye pada proses pemilu sebelumnya.

"Kepala daerah itu kan pejabat pembina kepegawaian. Semau-maunya dia aja pak ganti orang. Makanya yang terjadi jual beli jabatan marak di mana-mana pak. Kamu mau jadi kepala dinas? Segini harganya. Masih banyak tuh kita dapat laporan seperti itu pak. Itu karena biaya politik yang mahal tadi pak. Dia berpikir balik modal," pungkas Alex.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya