Berita

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Net

Politik

Temuan PPATK Soal Harta Kekayaan Pejabat, KPK Era Abraham Samad dan Agus Raharjdo Ngapain Saja?

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 15:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Abraham Samad dan Agus Raharjdo dipertanyakan. Hal ini, menyusul tidak adanya tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya transaksi mencurigakan oleh pejabat negara, salah satunya pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa pihak PPATK telah mengirimkan LHA soal adanya transaksi mencurigakan oleh pejabat negara ke KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2012 lalu.

"Kalau ternyata PPATK telah meyerahkan LHA sejak 2012 yang lalu kepada KPK, maka ini perlu dipertanyakan, mengapa KPK pada era kepemimpinan Abraham Samad dan Agus Rahardjo tidak menindaklanjuti laporan LHA dari PPATK tersebut," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/2).


Pasalnya, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, publik bertanya-tanya lantaran pimpinan KPK era Abraham Samad dan Agus Rahardjo hanya diam terhadap temuan PPATK tersebut.

"Ke mana saja KPK pada era Abraham dan Agus pada waktu itu, kok seperti terlelap dengan adanya laporan LHA dari PPATK terkait harta Rafael Alun. Tentu ini sangat sensitif bagi publik," tuturnya.

Hal tersebut, kata Saiful, semakin memperburuk citra KPK era Abraham Samad dan Agus Rahardjo. Karena, era kepemimpinan keduanya kasus tersebut telah dilaporkan oleh PPATK, namun belum diungkap oleh keduanya.

"Tentu publik kecewa apabila pada era kepemimpinan Abraham Samad dan Agus sudah pernah dilaporkan terkait adanya ketidakwajaran harta kekayaan oknum pejabat pajak, namun hasilnya nihil," pungkas Saiful.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya