Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam/Net
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Abraham Samad dan Agus Raharjdo dipertanyakan. Hal ini, menyusul tidak adanya tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal adanya transaksi mencurigakan oleh pejabat negara, salah satunya pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa pihak PPATK telah mengirimkan LHA soal adanya transaksi mencurigakan oleh pejabat negara ke KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2012 lalu.
"Kalau ternyata PPATK telah meyerahkan LHA sejak 2012 yang lalu kepada KPK, maka ini perlu dipertanyakan, mengapa KPK pada era kepemimpinan Abraham Samad dan Agus Rahardjo tidak menindaklanjuti laporan LHA dari PPATK tersebut," ujar Saiful kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/2).
Pasalnya, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, publik bertanya-tanya lantaran pimpinan KPK era Abraham Samad dan Agus Rahardjo hanya diam terhadap temuan PPATK tersebut.
"Ke mana saja KPK pada era Abraham dan Agus pada waktu itu, kok seperti terlelap dengan adanya laporan LHA dari PPATK terkait harta Rafael Alun. Tentu ini sangat sensitif bagi publik," tuturnya.
Hal tersebut, kata Saiful, semakin memperburuk citra KPK era Abraham Samad dan Agus Rahardjo. Karena, era kepemimpinan keduanya kasus tersebut telah dilaporkan oleh PPATK, namun belum diungkap oleh keduanya.
"Tentu publik kecewa apabila pada era kepemimpinan Abraham Samad dan Agus sudah pernah dilaporkan terkait adanya ketidakwajaran harta kekayaan oknum pejabat pajak, namun hasilnya nihil," pungkas Saiful.