Berita

Ilustrasi gedung MK/Net

Politik

Gugatan Guru Honorer Ditolak, MK Tidak Punya Alasan Ubah Norma Presidential Threshold

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang dilayangkan salah seorang guru honorer asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK membacakan putusan tersebut dalam Sidang Putusan perkara nomor 4/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam poin pertimbangannya Mahkamah memandang, pokok permohonan Pemohon tidak berasalan menurut hukum.


Salah satu sebabnya adalah, MK telah menguji beberapa kali norma yang sama seperti diajukan Herifuddin, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu merupakan ketentuan yang masih berlaku pada Pemilu Serentak 2024.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 konstitusional,” kata Saldi.

“Kedua norma dimaksud adalah untuk menjaga konsistensi dan menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945,” tambahnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya