Berita

Ilustrasi gedung MK/Net

Politik

Gugatan Guru Honorer Ditolak, MK Tidak Punya Alasan Ubah Norma Presidential Threshold

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang dilayangkan salah seorang guru honorer asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK membacakan putusan tersebut dalam Sidang Putusan perkara nomor 4/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam poin pertimbangannya Mahkamah memandang, pokok permohonan Pemohon tidak berasalan menurut hukum.


Salah satu sebabnya adalah, MK telah menguji beberapa kali norma yang sama seperti diajukan Herifuddin, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu merupakan ketentuan yang masih berlaku pada Pemilu Serentak 2024.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 konstitusional,” kata Saldi.

“Kedua norma dimaksud adalah untuk menjaga konsistensi dan menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945,” tambahnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya