Berita

Ilustrasi gedung MK/Net

Politik

Gugatan Guru Honorer Ditolak, MK Tidak Punya Alasan Ubah Norma Presidential Threshold

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang dilayangkan salah seorang guru honorer asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK membacakan putusan tersebut dalam Sidang Putusan perkara nomor 4/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam poin pertimbangannya Mahkamah memandang, pokok permohonan Pemohon tidak berasalan menurut hukum.


Salah satu sebabnya adalah, MK telah menguji beberapa kali norma yang sama seperti diajukan Herifuddin, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu merupakan ketentuan yang masih berlaku pada Pemilu Serentak 2024.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 konstitusional,” kata Saldi.

“Kedua norma dimaksud adalah untuk menjaga konsistensi dan menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945,” tambahnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya