Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Putusan MK: Calon DPD Bekas Terpidana Harus Tunggu 5 Tahun Setelah Bebas

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membacakan amar putusan.

Ia menjelaskan, pokok permohonan pemohon perkara bernomor 12/PUU-XXI/2023 adalah meminta MK membatalkan Pasal 182 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pada pokoknya, perkara ini diajukan perludem lantaran ada pemberlakuan norma yang berbeda, khususnya antara persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD dengan DPD.

Bunyi norma persyaratan pencalonan anggota DPR atau DPRD dalam perakra nomor 87/PUU-XX/2022, yang pada intinya mengamanatkan KPU untuk memastikan beberapa hal, salah satunya adalah caleg mantan narapidana harus menunggu 5 tahun setelah dibebaskan dari kurungan penjara untuk bisa maju dalam pemilihan.

Norma yang sama diberlakukan MK untuk calon anggota DPD, dan berlaku efektif pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Berikut ini bunyi putusan MK atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023, terhadap uji materiil Pasal 182 huruf g:

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya