Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Putusan MK: Calon DPD Bekas Terpidana Harus Tunggu 5 Tahun Setelah Bebas

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membacakan amar putusan.


Ia menjelaskan, pokok permohonan pemohon perkara bernomor 12/PUU-XXI/2023 adalah meminta MK membatalkan Pasal 182 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pada pokoknya, perkara ini diajukan perludem lantaran ada pemberlakuan norma yang berbeda, khususnya antara persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD dengan DPD.

Bunyi norma persyaratan pencalonan anggota DPR atau DPRD dalam perakra nomor 87/PUU-XX/2022, yang pada intinya mengamanatkan KPU untuk memastikan beberapa hal, salah satunya adalah caleg mantan narapidana harus menunggu 5 tahun setelah dibebaskan dari kurungan penjara untuk bisa maju dalam pemilihan.

Norma yang sama diberlakukan MK untuk calon anggota DPD, dan berlaku efektif pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Berikut ini bunyi putusan MK atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023, terhadap uji materiil Pasal 182 huruf g:

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya