Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Putusan MK: Calon DPD Bekas Terpidana Harus Tunggu 5 Tahun Setelah Bebas

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 14:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membacakan amar putusan.


Ia menjelaskan, pokok permohonan pemohon perkara bernomor 12/PUU-XXI/2023 adalah meminta MK membatalkan Pasal 182 huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pada pokoknya, perkara ini diajukan perludem lantaran ada pemberlakuan norma yang berbeda, khususnya antara persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD dengan DPD.

Bunyi norma persyaratan pencalonan anggota DPR atau DPRD dalam perakra nomor 87/PUU-XX/2022, yang pada intinya mengamanatkan KPU untuk memastikan beberapa hal, salah satunya adalah caleg mantan narapidana harus menunggu 5 tahun setelah dibebaskan dari kurungan penjara untuk bisa maju dalam pemilihan.

Norma yang sama diberlakukan MK untuk calon anggota DPD, dan berlaku efektif pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Berikut ini bunyi putusan MK atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023, terhadap uji materiil Pasal 182 huruf g:

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang
.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya