Berita

Rafael Alun Trisambodo/Repro

Hukum

KPK Bisa Tindak Rafael Alun Jika Tidak Bisa Buktikan Asal Usul Kekayaan

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 14:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berawal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bisa ditindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pidana jika tidak mampu membuktikan asal usul harta kekayaannya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jika ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi, maka Direktorat LHKPN akan menyerahkan hasil klarifikasi Rafael ke Direktorat Penindakan.

"Bisa saja, bisa saja, bisa (ditindaklanjuti ke Direktorat Penindakan KPK)" ujar Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (28/2).


Apalagi kata Alex, KPK juga punya pengalaman melakukan penindakan yang berawal dari temuan LHKPN dan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Di mana kita mendapatkan misalnya transaksi-transaksi yang mencurigakan, atau terhadap aset-aset yang kemudian dari bermasalah tidak dilaporkan, dan kemudian ketika kita klarifikasi misalnya tidak bisa buktikan asal usul harta kekayaannya, itu kan juga bisa menjadi indikasi terjadinya suatu penyimpangan atau dalam hal ini adalah korupsi," jelas Alex.

Alex menegaskan, jika Rafael Alun tidak bisa membuktikan asal usul hartanya, maka hal tersebut menjadi indikasi adanya dugaan tindak pidana yang akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penindakan KPK.

"Saya tidak mengatakan akan dilakukan penindakan, tetapi itu bisa menjadi indikasi. Informasi awal dulu, itu bisa menjadi informasi awal," pungkas Alex.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK telah mengundang Rafael Alun untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (1/3) untuk diklarifikasi terkait harta kekayaannya.

"Rabu aku undang klarifikasi," ujar Pahala kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/2).

Berdasarkan data LHKPN, harta Rafael Alun pada LHKPN 2021 sebesar Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar). Harta itu terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar) yang terdiri dari sebelas bidang tanah dan bangunan; harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta terdiri dari mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar Rp 410 juta; surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 (Rp 1,5 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar); dan harta lainnya senilai Rp 419.040.381.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya