Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Hari Ini, MK Putuskan Syarat Pencalonan Anggota DPD Berstatus Mantan Terpidana

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji norma persyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bagi mantan terpidana yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari lima tahun, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/2).

Berdasarkan jadwal sidang, gugatan norma persyaratan pencalonan anggota DPD tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Tercatat, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti dan peneliti Pelrudem Irmalidarti menjadi pihak pemohon.

Sementara, kuasa hukum untuk perkara yang dicatat MK dengan nomor 12/PUU/XXI/2023 ini adalah Fadli Ramadhanil yang juga seorang peneliti Perludem.


MK akan menyidangkan perkara dengan agenda pembacaan putusan, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.

Pada pokoknya, perkara ini diajukan lantaran ada pemberlakuan norma yang berbeda, khususnya antara persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD dengan DPD.

Persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD mengharuskan mantan terpidana melewati masa lima tahun setelah menjalani pidana penjara sebelum mencalonkan diri. Namun, norma persyaratan pencalonan bagi calon anggota DPD berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 huruf g UU Pemilu.

Bunyi Pasal tersebut yakni (Pencalonan) perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan (huruf g), tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya