Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo/Net
Pemberhentian pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo lantaran bergaya hidup mewah dinilai sebagai bentuk responsif dan sensitivitas Kementerian Keuangan terhadap jajarannya.
Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki harta Rafael Alun yang disorot publik karena dianggap tidak wajar.
"Menkeu telah melakukan langkah tepat dengan memberhentikan salah satu pejabatnya yang ditengarai memiliki kekayaan tidak wajar, termasuk gaya hidup mewah yang dipertontonkan," kata pengamat kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Erwan Agus Purwanto kepada wartawan, Senin (27/2).
Belakangan, Rafael Alun memutuskan mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Mengenai ini, Erwan berkeyakinan Sri Mulyani akan mengambil langkah terbaik.
Erwan yakin, Menkeu tidak akan tutup telinga terhadap masukan sejumlah
stakeholder terkait, seperti dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menganjurkan agar pengunduran diri Rafael ditolak.
"Sehingga jika ditolak, akan memberi kesempatan kepada Itjen untuk melakukan penyelidikan atas dugaan-dugaan adanya ketidakwajaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, sebagai ASN nanti akan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang ditemukan," tambahnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Menkeu yang memerintahkan Itjen Kemenkeu dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP memeriksa Rafael dan meminta klarifikasi.
Erwan yakin, Kemenkeu akan menindaklanjuti hasil temuan internal lembaganya ke penegak hukum jika ditengarai ada tindak pidana.
"Jika ada indikasi atau terbukti tindak pidana, akan dilakukan proses lebih lanjut melibatkan APH (aparat penegak hukum)," tutupnya.