Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Proporsional Tertutup Tak Jamin Terpenuhinya Kuota 30 Persen Perempuan di Parlemen

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 17:08 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sistem pemilu proporsional tertutup tak hanya dianggap akan membuat rakyat tak tahu siapa yang dipilihnya untuk duduk sebagai anggota dewan. Lebih dari itu, sistem proporsional tertutup pun tak menjamin terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan di kursi legislatif.

"Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup, secara otomatis metode sainte lague tidak berlaku lagi," kata analis politik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, Senin (27/2).

Sainte lague atau metode nilai rata-rata tertinggi untuk menentukan jumlah kursi DPR RI dalam suatu pemilihan umum, lanjut Teguh, hanya berlaku pada sistem proporsional terbuka.


Terkait perempuan yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) bakal berpeluang menjadi anggota DPR asal mendapat nomor-nomor electable (dapat dipilih), Teguh menjelaskan, penerapan nomor urut caleg dalam sistem itu merupakan mekanisme partai politik.

"Jadi, sistem proporsional tertutup itu tidak berdampak pada capaian kuota 30 persen di parlemen. Itu bergantung pada partai politik apakah menominasikan perempuan menjadi caleg atau tidak," ujar alumnus Flinders University Australia itu.

Soal keterwakilan perempuan di parlemen, parpol sebenarnya terikat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan bahwa daftar bakal caleg memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Kalaupun akhirnya MK mengabulkan permohonan terkait sistem proporsional tertutup dengan syarat partai peserta pemilu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen, Teguh memandang perlu ada sanksi terhadap parpol yang tidak mematuhi putusan tersebut. Seperti sanksi tidak bisa dilantik.

Di sisi lain, Teguh menyebut sistem proporsional tertutup masih menyimpan keuntungan. Yaitu bakal memperkecil transaksi politik dan memperkecil praktik politik uang. Karena pemilih hanya mencoblos partai politik, bukan caleg atau parpol seperti di sistem pemilihan proporsional terbuka.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya