Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL

Politik

Siaga 98: Sejak KPK Berdiri, Belum Ada LHKPN Tak Wajar Dipidanakan

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 15:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang mulai berlaku sejak disahkan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, tidak lebih sekadar administrasi saja.

Begitu dikatakan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/2).

"Kami melihat bahwa selama ini LHKPN semata sebagai prosedur pencegahan penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN," kata Hasanuddin.


Seharusnya, kata Hasanuddin, LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan terhadap kekayaan pejabat negara. Tentunya, jika ada kebijakan negara melalui instruksi Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara.

"Sebab, yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah presiden selaku kepala negara berdasarkan UU Anti KKN dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10)," terangnya.

Pun saat ini, lanjutnya, Komisi Pemeriksa terhadap LHKPN sudah didelegasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, fungsi yang seharusnya dijalankan itu belum menunjukkan hasil yang diharapkan.

"Karena sejak KPK berdiri hingga kini belum ada LHKPN tak wajar dipidanakan," tandasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya