Berita

Hendra Kurniawan /RMOL

Hukum

Terbukti Halangi Penyidikan, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 13:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, hukuman selama 3 tahun dan denda Rp20 juta.

Hendra terbukti terlibat obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang juga menyeret nama bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, saat membacakan putusan, Senin (27/2).


Pada putusan itu, Hendra juga dikenai denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada persidangan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan bagi Hendra.

Hal yang memberatkan, Hendra dinilai berbelit-belit selama persidangan serta dinilai tidak memiliki rasa penyesalan selaku anggota Polri.

Sementara hal meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan tanggungan keluarga dalam artian sebagai tulang punggung keluarga.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya