Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus TPPU M Syahrir, Admin Head Maybank Indonesia hingga CS BPN Riau Dipanggil KPK

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 12:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset-aset yang dimiliki tersangka M Syahrir (MS) selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau masih terus ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa saksi-saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (27/2), tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (27/2).


Saksi-saksi yang dipanggil kali ini adalah Eva Rustanti selaku ibu rumah tangga; Alfan selaku Kepala Cabang PT Chilpan Finance; Ayatullah R Khomeini selaku Admin Head PT Maybank Indonesia; Arizani selaku wiraswasta; Eddy Roosman selaku PPAT; Indah Ismiansyah selaku PNS; Firdaus Fibri selaku wiraswasta; Siska Indriyani selaku Notaris; dan Syafrizal Wahab selaku Cleaning Service Kanwil BPN Riau.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, M Syahrir  juga menjadi tersangka dalam dugaan TPPU pada Selasa lalu (21/2). M. Syahrir sendiri sudah resmi ditahan KPK pada 1 Desember 2022.

Dalam perkara TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Antara lain tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp 1 miliar.

Dalam perkara suapnya, selain M Syahrir, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Yakni Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan Sudarso (SDR) selaku General Manager (GM) PT AA.

Antara September 2021 sampai 27 Oktober 2021, Syahrir menerima aliran sejumlah uang, baik melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN. Jumlahnya sekitar Rp 791 juta yang berasal dari Frank.

Selain itu, pada kurun waktu 2017 sampai 2021, Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya