Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus TPPU M Syahrir, Admin Head Maybank Indonesia hingga CS BPN Riau Dipanggil KPK

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 12:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset-aset yang dimiliki tersangka M Syahrir (MS) selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau masih terus ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa saksi-saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (27/2), tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (27/2).


Saksi-saksi yang dipanggil kali ini adalah Eva Rustanti selaku ibu rumah tangga; Alfan selaku Kepala Cabang PT Chilpan Finance; Ayatullah R Khomeini selaku Admin Head PT Maybank Indonesia; Arizani selaku wiraswasta; Eddy Roosman selaku PPAT; Indah Ismiansyah selaku PNS; Firdaus Fibri selaku wiraswasta; Siska Indriyani selaku Notaris; dan Syafrizal Wahab selaku Cleaning Service Kanwil BPN Riau.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, M Syahrir  juga menjadi tersangka dalam dugaan TPPU pada Selasa lalu (21/2). M. Syahrir sendiri sudah resmi ditahan KPK pada 1 Desember 2022.

Dalam perkara TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Antara lain tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp 1 miliar.

Dalam perkara suapnya, selain M Syahrir, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Yakni Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan Sudarso (SDR) selaku General Manager (GM) PT AA.

Antara September 2021 sampai 27 Oktober 2021, Syahrir menerima aliran sejumlah uang, baik melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN. Jumlahnya sekitar Rp 791 juta yang berasal dari Frank.

Selain itu, pada kurun waktu 2017 sampai 2021, Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya