Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus TPPU M Syahrir, Admin Head Maybank Indonesia hingga CS BPN Riau Dipanggil KPK

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 12:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset-aset yang dimiliki tersangka M Syahrir (MS) selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau masih terus ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa saksi-saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (27/2), tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sumatera Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (27/2).


Saksi-saksi yang dipanggil kali ini adalah Eva Rustanti selaku ibu rumah tangga; Alfan selaku Kepala Cabang PT Chilpan Finance; Ayatullah R Khomeini selaku Admin Head PT Maybank Indonesia; Arizani selaku wiraswasta; Eddy Roosman selaku PPAT; Indah Ismiansyah selaku PNS; Firdaus Fibri selaku wiraswasta; Siska Indriyani selaku Notaris; dan Syafrizal Wahab selaku Cleaning Service Kanwil BPN Riau.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, M Syahrir  juga menjadi tersangka dalam dugaan TPPU pada Selasa lalu (21/2). M. Syahrir sendiri sudah resmi ditahan KPK pada 1 Desember 2022.

Dalam perkara TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Antara lain tanah dan bangunan serta uang tunai sekitar Rp 1 miliar.

Dalam perkara suapnya, selain M Syahrir, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Yakni Frank Wijaya (FW) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan Sudarso (SDR) selaku General Manager (GM) PT AA.

Antara September 2021 sampai 27 Oktober 2021, Syahrir menerima aliran sejumlah uang, baik melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN. Jumlahnya sekitar Rp 791 juta yang berasal dari Frank.

Selain itu, pada kurun waktu 2017 sampai 2021, Syahrir juga diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya