Berita

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria/Ist

Hukum

Agus Nurpatria, Terdakwa Obstruction of Justice Divonis 2 Tahun Penjara

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 12:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria selama dua tahun penjara.

"Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (27/2).

Agus Nurpatria dinyatakan bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang berdampak pada terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Agus ditetapkan melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, Agus Nurpatria tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan. Agus juga dinilai tidak profesional atau tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Untuk hal yang meringankan karena Agus belum pernah dihukum dan memiliki keluarga dalam artian sebagai tulang punggung keluarga.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Agus selama 3 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya