Berita

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria/Ist

Hukum

Agus Nurpatria, Terdakwa Obstruction of Justice Divonis 2 Tahun Penjara

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 12:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria selama dua tahun penjara.

"Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (27/2).

Agus Nurpatria dinyatakan bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang berdampak pada terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.


Agus ditetapkan melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, Agus Nurpatria tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan. Agus juga dinilai tidak profesional atau tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Untuk hal yang meringankan karena Agus belum pernah dihukum dan memiliki keluarga dalam artian sebagai tulang punggung keluarga.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Agus selama 3 tahun penjara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya