Berita

Ketua Tuha Peut DPA PA, Malik Mahmud Al Haythar, saat menutup Mubes ke III PA di Hermes Hotel, Banda Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh

Politik

Pengurus PA 2023-2028 Diminta Terus Perjuangkan Bendera dan Lambang Aceh

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh periode 2023-2028 diingatkan untuk terus memperjuangkan pelaksanaan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Pelaksanaan Qanun Bendera dan lambang Aceh Ini amat penting dan diutamakan," ujar Ketua Tuha Peut DPA Partai Aceh (PA), Malik Mahmud Al Haythar, saat penutupan Musyawarah Besar (Mubes) ke III PA di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Ahad malam (26/2).

Malik Mahmud yang saat ini menjabat Wali Nanggroe Aceh ini juga meminta pengurus DPA PA periode 2023-2028, yang kembali dipimpin oleh Muzakir Manaf alias Mualem, untuk tetap memperjuangkan implementasi butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang sudah disepakati.


"Penting untuk kami ingatkan kepada pengurus Partai ke depan bahwa tanggungjawab utama Partai Aceh sebagai pengemban amanah untuk memperjuangkan dan mengawal implementasi MoU Helsinki semakin berat," ucap Malik, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Menurut Malik, sudah menjadi tugas utama PA untuk memperjuangkan dan mengawal implementasi MoU Helsinki demi tercapainya cita-cita dan keinginan bangsa Aceh. Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh almarhum Wali Nanggroe Tgk Hasan Tiro.

"Pengurus Partai Aceh harus terus melakukan upaya perjuangan untuk mewujudkan implementasi MoU Helsinki sampai dengan tuntas serta realisasi seluruh poinnya terlaksana," tegasnya.

Malik juga meminta pengurus partai untuk memenangkan Partai Aceh dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang di Aceh. Kemudian Partai Aceh juga harus melakukan upaya untuk memperkuat kelembagaan Komite Peralihan Aceh (KPA) dalam sistem Pemerintah Aceh.

Dalam penutupan Mubes III Partai Aceh ini turut hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh periode 2009-2014, Hasbi Abdullah; Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop; dan bekas Gubernur Aceh yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf. Selain itu tampak hadir sejumlah pimpinan partai politik nasional maupun lokal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya