Berita

Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Prof M. Noor Harisudin/RMOL

Publika

Jokowi, Perppu Cipta Kerja dan Pelanggaran Konstitusi

Oleh: Prof M. Noor Harisudin*
MINGGU, 26 FEBRUARI 2023 | 18:53 WIB

AKHIRNYA Perppu Cipta Kerja tidak disetujui oleh DPR RI di masa sidang pertama Tahun 2023 ini. Itu artinya, bahwa Perppu Cipta Kerja harus dicabut. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 2 UUD 1945, bahwa “Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut”.

Makna “dalam persidangan berikut” adalah masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat setelah Perppu itu terbit. Faktanya, hingga masa sidang berakhir (16 Februari 2023), tidak ada keputusan DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja. Sementara, sebagaimana kita tahu, masa sidang DPR setelah penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah 10 Januari-16 Februari 2023.

Dalam kajian hukum tata negara, persetujuan DPR RI sesungguhnya merupakan sebuah kewenangan untuk mengawasi kewenangan dan tindakan presiden dalam pembentukan Perppu. DPR RI akan menilai; apakah subjektifitas Presiden RI menafsirkan ‘kegentingan memaksa’ (Pasal 22 ayat 1 UUD 1945) dalam membentuk Perppu dapat dibenarkan atau tidak.


Ujung-ujungnya, apakah persidangan DPR RI akan menerima atau justru menolak Perppu tersebut menjadi Undang-undang.  Jika mendapat persetujuan, maka Perppu akan menjadi Undang-undang. Sebaliknya, jika tidak, maka Perppu harus dicabut.

Dalam Pasal 3 UUD 1945, disebutkan dengan tegas: “ Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut”. Karena itu, persetujuan DPR RI menjadi kunci. Dan jika melihat fakta yang terjadi dalam Perppu Cipta Kerja sekarang ini, maka tiadanya persetujuan DPR menjadikan Perppu ini harus dicabut.

Memang, dalam rapat Baleg tanggal 15 Februari 2023, sebagian anggota DPR telah menyetujui Perppu Cipta Kerja, namun demikian ini bukan Rapat Paripurna DPR sehingga tidak dapat dijadikan argumentasi bahwa Perppu ini telah mendapat persetujuan DPR RI. Walhasil, Perppu ini tidak mendapat persetujuan DPR RI. 

Semua ini menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja yang sudah dicabut ini tidak dapat digunakan. Lalu, bagaimana dengan implikasi hukum Perppu yang dicabut ini? Misalnya, akankah kita kembali pada produk hukum sebelum Perppu ini?

Implikasi Hukum Ketika Perppu Cipta Kerja Dicabut

Selain Perppu Cipta Kerja yang dicabut, at least terdapat produk hukum lain yang juga dicabut keberlakuannya. Yaitu UU Cipta Kerja dan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut UU Cipta Kerja sebagai ‘Inkonstitusional bersyarat’.

Sama halnya dengan Perppu Cipta Kerja yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juga tidak lagi berlaku. Artinya segala produk Undang-Undang Cipta Kerja juga tidak bisa digunakan.

Pemerintah juga tidak bisa kembali ke Undang-Undang Cipta Kerja dalam semua rujukan produk hukumnya karena Undang-undang ini telah batal demi hukum. Sehingga, kembali pada UU ini ketika Perppu Cipta Kerja dicabut adalah sebuah keabsurdan. Semua item dalam UU Cipta Kerja inipun batal dan tidak berlaku.  

Demikian juga dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui Putusan Nomor 91/PUU/XIX/2021 . Amar putusan Mahkamah Konstitusi juga menyebut bahwa pembentukan UU  Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan tersebut”. 

Artinya, pemerintah juga tidak bisa kembali mengotak-atik UU Cipta Kerja agar direvisi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dua tahun yang silam. Karena putusan MK juga sudah tidak lagi relevan digunakan dan tentu saja juga tidak berlaku.

Walhasil, semua jalan terkait UU Cipta Kerja, Keputusan MK dan Perppu Cipta Kerja sudah tidak berlaku lagi. Semua pintu telah ditutup dengan tidak disetujuinya Perppu Cipta Kerja tahun 2022 tersebut pada awal persidangan DPR pasca penerbitan Perppu.   

Melanggar Konstitusi= Pemakzulan Presiden?

Karena tidak ada Undang-Undang yang mencabut Perppu Cipta Kerja karena Presiden maupun DPR tidak mengajukan RUU Pencabutannya, maka berarti Presiden Jokowi lagi-lagi mengabaikan UUD 1945, undang-undang dan peraturan lain sesuai dengan lafadz sumpah jabatan berikut: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” . (Pasal 9 UUD 1945).

Memang, tidak mudah untuk mengarahkan pelanggaran konstitusi ini menuju pemakzulan Presiden, sebagaimana diangankan sebagian pihak. Karena pelanggaran konstitusi ini tidak secara otomatis berkorelasi dengan kehendak para anggota DPR RI.

Apalagi, realitas DPR RI yang hari ini menjadi bagian dari koalisi gemuk pemerintah sekarang, menjadikan pemakzulan adalah kemustahilan untuk tidak menyebutnya sebuah utopia belaka. 

Dalam Pasal 7 A UUD 1945 disebutkan: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Tidak cukup melalui usulan DPR, pemakzulan terhadap presiden masih harus melibatkan Mahkamah Konstitusi RI. Artinya, usulan pemakzulan Presiden masih harus diajukan permintaannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Di sini, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa, mengadili dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat  bahwa Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud telah melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. (Pasal 7 B UUD 1945).

Hanya saja, Presiden tidak boleh gegabah dan memandang remeh hal berikut ini. Karena pelanggaran konstitusi (apalagi berkali-kali) akan mengurangi trust Presiden RI dan sekaligus mengurangi indeks kepatuhan hukum di negeri ini.

Jangan remehkan pula civil society yang sewaktu-waktu bergerak karena konstitusi yang dilanggar. Jangan pula abaikan DPR yang tiba-tiba dapat berubah arah angin dengan berkonsolidasi ‘melawan’ Presiden RI yang melanggar konstitusi. Karena, pelanggaran terhadap konstitusi akan menjadi bom waktu. Wallahu’alam.
      

*Penulis adalah Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember dan Ketua PP APHTN-HAN

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya