Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Uni Eropa Sanksi Tentara Bayaran Rusia di Tiga Negara Afrika

MINGGU, 26 FEBRUARI 2023 | 13:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Uni Eropa (UE) memberikan sanksi tambahan kepada tujuh entitas dan delapan individu yang terkait dengan tentara bayaran Rusia, Wagner, karena telah melanggar hak asasi manusia di tiga negara Afrika.

Menurut pernyataan yang diumumkan oleh Dewan Eropa pada Sabtu (25/2), individu dan entitas tersebut akan ditambahkan ke dalam daftar sanksi untuk dibekukan asetnya dan melarang perjalanan mereka ke Republik Afrika Tengah, Mali, dan Sudan.

Salah satu di antara yang dikenakan sanksi UE yaitu kepala pasukan Wagner di Mali, yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan dan pembunuhan di luar hukum.


Sementara entitas yang juga dikenakan sanksi karena terkait dengan Wagner yaitu HIT, perusahaan emas dan berlian di Afrika Tengah dan Sudan, yang dilaporkan menjarah secara ilegal emas dan berlian dari pedagang lokal.

Kepala Kebijakan Luar Negeri UE, Josep Borrell mengatakan kegiatan tentara Rusia di tiga negara itu dapat mengancam keselamatan masyarakat setempat.

“Mereka membahayakan perdamaian dan keamanan internasional karena mereka tidak beroperasi dalam kerangka hukum apa pun. UE bertekad untuk terus mengambil tindakan nyata terhadap pelanggaran terhadap hukum internasional,” katanya.

Menanggapi sanksi tersebut, Presiden Prancis Emmanuel Macron menyatakan keprihatinannya tentang tindakan Wagner yang semena-mena, khususnya di Mali, karena paramiliter itu diuga melakukan kejahatan terhadap komunitas di negara itu, seperti Fulani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya