Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin /RMOL

Hukum

Lewat Kasus Rafael Alun, KPK Bisa Mulai Perkarakan LHKPN Tak Wajar Semua Pejabat

MINGGU, 26 FEBRUARI 2023 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak wajar pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, bisa jadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkarakan pejabat lainnya.

Menyikapi itu, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, berpendapat, selama ini nyaris tak pernah dengar ada perkara LHKPN yang tidak wajar. Secara kasuistik tak pernah ada, bahkan sejak KPK berdiri.

"Siaga 98 mengapresiasi langkah KPK yang mulai menyelidiki lewat klarifikasi kekayaan yang tercatat di LHKPN, apakah didapat dari cara-cara tidak sah atau koruptif," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/2).


Menurutnya KPK bisa mulai memperkarakan LHKPN tak wajar, tak terbatas pada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Jika terbatas pada Alun terkesan reaksioner dan cenderung diskriminatif, serta mengabaikan asas kesetaraan di hadapan hukum.

"Untuk menghindari kesan reaktif dan diskriminatif, perlu diputuskan bahwa LHKPN tak wajar dapat diusut dan diperkarakan, sebagai bagian dari pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara," kata Hasanudin.

Karena, sambung dia, tanpa keputusan itu, tindakan memperkarakan LHKPN tak wajar akan membentur tembok besar para pejabat negara yang mayoritas memiliki LHKPN tak wajar.

"Siaga 98 menilai keputusan itu harus dimulai dari Presiden Jokowi, dengan mengeluarkan perintah mengusut LHKPN tak wajar penyelenggara negara secara nasional. Sebab pengusutan itu akan menghadapi kendala struktur kekuasaan dan barikade argumentasi hukum yang telah dikonstruksi selama ini, bahwa LHKPN tak wajar tak bisa dipidana khusus, Tipikor-TPPU," rincinya.

Dia juga berpendapat, perangkat hukum Indonesia sudah tersedia untuk memperkarakannya. Melalui konstruksi peraturan terkait LHKPN, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Tindak Pidana Korupsi, dalam satu kesatuan penerapan.

"Tapi perlu political will pemerintah, sehingga KPK dapat menuntaskan pemberantasan korupsi melalui pintu masuk LHKPN tak wajar," tegasnya.

Tanpa political will pemerintah, LHKPN hanya sebuah dokumen yang diarsipkan. Itu tidak sejalan dengan semangat penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana dimaksud UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.

"Siaga 98 berharap Menko Polhukam, Mahfud MD, bisa mendorong Presiden Jokowi melakukan hal itu. LHKPN tak wajar penyelenggara negara jangan hanya diseret ke ranah kasuistik semata, dalam hal ini LHKPN Rafael Alun Trisambodo senilai kurang lebih Rp 56,1 miliar," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya