Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin /RMOL

Hukum

Lewat Kasus Rafael Alun, KPK Bisa Mulai Perkarakan LHKPN Tak Wajar Semua Pejabat

MINGGU, 26 FEBRUARI 2023 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak wajar pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, bisa jadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkarakan pejabat lainnya.

Menyikapi itu, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, berpendapat, selama ini nyaris tak pernah dengar ada perkara LHKPN yang tidak wajar. Secara kasuistik tak pernah ada, bahkan sejak KPK berdiri.

"Siaga 98 mengapresiasi langkah KPK yang mulai menyelidiki lewat klarifikasi kekayaan yang tercatat di LHKPN, apakah didapat dari cara-cara tidak sah atau koruptif," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/2).


Menurutnya KPK bisa mulai memperkarakan LHKPN tak wajar, tak terbatas pada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Jika terbatas pada Alun terkesan reaksioner dan cenderung diskriminatif, serta mengabaikan asas kesetaraan di hadapan hukum.

"Untuk menghindari kesan reaktif dan diskriminatif, perlu diputuskan bahwa LHKPN tak wajar dapat diusut dan diperkarakan, sebagai bagian dari pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara," kata Hasanudin.

Karena, sambung dia, tanpa keputusan itu, tindakan memperkarakan LHKPN tak wajar akan membentur tembok besar para pejabat negara yang mayoritas memiliki LHKPN tak wajar.

"Siaga 98 menilai keputusan itu harus dimulai dari Presiden Jokowi, dengan mengeluarkan perintah mengusut LHKPN tak wajar penyelenggara negara secara nasional. Sebab pengusutan itu akan menghadapi kendala struktur kekuasaan dan barikade argumentasi hukum yang telah dikonstruksi selama ini, bahwa LHKPN tak wajar tak bisa dipidana khusus, Tipikor-TPPU," rincinya.

Dia juga berpendapat, perangkat hukum Indonesia sudah tersedia untuk memperkarakannya. Melalui konstruksi peraturan terkait LHKPN, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Tindak Pidana Korupsi, dalam satu kesatuan penerapan.

"Tapi perlu political will pemerintah, sehingga KPK dapat menuntaskan pemberantasan korupsi melalui pintu masuk LHKPN tak wajar," tegasnya.

Tanpa political will pemerintah, LHKPN hanya sebuah dokumen yang diarsipkan. Itu tidak sejalan dengan semangat penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana dimaksud UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.

"Siaga 98 berharap Menko Polhukam, Mahfud MD, bisa mendorong Presiden Jokowi melakukan hal itu. LHKPN tak wajar penyelenggara negara jangan hanya diseret ke ranah kasuistik semata, dalam hal ini LHKPN Rafael Alun Trisambodo senilai kurang lebih Rp 56,1 miliar," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya