Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin /RMOL

Hukum

Lewat Kasus Rafael Alun, KPK Bisa Mulai Perkarakan LHKPN Tak Wajar Semua Pejabat

MINGGU, 26 FEBRUARI 2023 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak wajar pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, bisa jadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkarakan pejabat lainnya.

Menyikapi itu, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, berpendapat, selama ini nyaris tak pernah dengar ada perkara LHKPN yang tidak wajar. Secara kasuistik tak pernah ada, bahkan sejak KPK berdiri.

"Siaga 98 mengapresiasi langkah KPK yang mulai menyelidiki lewat klarifikasi kekayaan yang tercatat di LHKPN, apakah didapat dari cara-cara tidak sah atau koruptif," kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/2).


Menurutnya KPK bisa mulai memperkarakan LHKPN tak wajar, tak terbatas pada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Jika terbatas pada Alun terkesan reaksioner dan cenderung diskriminatif, serta mengabaikan asas kesetaraan di hadapan hukum.

"Untuk menghindari kesan reaktif dan diskriminatif, perlu diputuskan bahwa LHKPN tak wajar dapat diusut dan diperkarakan, sebagai bagian dari pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara," kata Hasanudin.

Karena, sambung dia, tanpa keputusan itu, tindakan memperkarakan LHKPN tak wajar akan membentur tembok besar para pejabat negara yang mayoritas memiliki LHKPN tak wajar.

"Siaga 98 menilai keputusan itu harus dimulai dari Presiden Jokowi, dengan mengeluarkan perintah mengusut LHKPN tak wajar penyelenggara negara secara nasional. Sebab pengusutan itu akan menghadapi kendala struktur kekuasaan dan barikade argumentasi hukum yang telah dikonstruksi selama ini, bahwa LHKPN tak wajar tak bisa dipidana khusus, Tipikor-TPPU," rincinya.

Dia juga berpendapat, perangkat hukum Indonesia sudah tersedia untuk memperkarakannya. Melalui konstruksi peraturan terkait LHKPN, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Tindak Pidana Korupsi, dalam satu kesatuan penerapan.

"Tapi perlu political will pemerintah, sehingga KPK dapat menuntaskan pemberantasan korupsi melalui pintu masuk LHKPN tak wajar," tegasnya.

Tanpa political will pemerintah, LHKPN hanya sebuah dokumen yang diarsipkan. Itu tidak sejalan dengan semangat penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana dimaksud UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN.

"Siaga 98 berharap Menko Polhukam, Mahfud MD, bisa mendorong Presiden Jokowi melakukan hal itu. LHKPN tak wajar penyelenggara negara jangan hanya diseret ke ranah kasuistik semata, dalam hal ini LHKPN Rafael Alun Trisambodo senilai kurang lebih Rp 56,1 miliar," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya