Berita

Tangkapan layar Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M palsu yang beredar di media sosial/Repro

Nusantara

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Percepatan Pelaksanaan Haji 2023

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 23:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah informasi palsu terkait pelaksanaan haji 2023 sempat beredar di media sosial. Disebutkan dalam Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari, red) 2023, bahwa ada percepatan pelaksanaan haji.

Disebutkan dalam surat tersebut, jemaah yang namanya tercantum dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.

Selain itu, jemaah harus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari jumlah biaya haji Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp50 juta selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 pukul 11.59 WIB.


Dalam surat tersebut juga disebutkan, jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri. Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.

“Itu jelas hoax,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (25/2).

Hilman menekankan, pembuat surat tersebut bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebarkan informasi palsu.

Menurut Hilman, Kemenag tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Pun tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelas Hilman.

“Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” sambungnya.

Untuk itu, Hilman mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan kabar yang diterima melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kemenag.

“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tandas Hilman.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya