Berita

Tangkapan layar Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M palsu yang beredar di media sosial/Repro

Nusantara

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Percepatan Pelaksanaan Haji 2023

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 23:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah informasi palsu terkait pelaksanaan haji 2023 sempat beredar di media sosial. Disebutkan dalam Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari, red) 2023, bahwa ada percepatan pelaksanaan haji.

Disebutkan dalam surat tersebut, jemaah yang namanya tercantum dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.

Selain itu, jemaah harus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari jumlah biaya haji Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp50 juta selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 pukul 11.59 WIB.


Dalam surat tersebut juga disebutkan, jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri. Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.

“Itu jelas hoax,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (25/2).

Hilman menekankan, pembuat surat tersebut bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebarkan informasi palsu.

Menurut Hilman, Kemenag tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Pun tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelas Hilman.

“Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,” sambungnya.

Untuk itu, Hilman mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan menanyakan kabar yang diterima melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi Kemenag.

“Kita verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tandas Hilman.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya