Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum Setuju Mario Dandy Diancam Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 10:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh pelaku bernama Mario Dandy Satrio yang direkam dan disebarluaskan merupakan tindakan keji dan harus dihukum berat.

Dalam video yang beredar di masyarakat, Mario Dandy dengan tega menendang dan memukul David, yang tak lain anak petinggi GP Ansor secara membabi buta. Tindakan keji Mario itu dinilai pantas mendapat hukuman berat karen mengancam nyawa seseorang.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar bahkan setuju jika pelaku penganiayaan dikenakan pasal percobaan pembunuhan.

“Jika melihat videonya sadis benar, jadi memang percobaan ke arah pembunuhan,” kata Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Sabtu (25/2).

Fickar juga mengamini usulan anggota Komisi III DPR agar polisi menerapkan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana tepat. Itu diyakini bisa membuat efek jera bagi para pelaku.

“Saya kira penerapan pasal ini akan membuat efek jera bagi para anak muda yang sepertinya tidak pernah disentuh oleh pendidikan agama. Harus dihukum berat untuk pelajaran bagi yang lain,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburrokhman sebelumnya usul agar aparat kepolisian menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada pelaku penganiayaan David. Sebab pelaku dinilai sudah kelewat batas dan sadis.

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” kata Habiburrokhman kepada wartawan, Jumat (24/2).

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya