Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum Setuju Mario Dandy Diancam Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 10:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh pelaku bernama Mario Dandy Satrio yang direkam dan disebarluaskan merupakan tindakan keji dan harus dihukum berat.

Dalam video yang beredar di masyarakat, Mario Dandy dengan tega menendang dan memukul David, yang tak lain anak petinggi GP Ansor secara membabi buta. Tindakan keji Mario itu dinilai pantas mendapat hukuman berat karen mengancam nyawa seseorang.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar bahkan setuju jika pelaku penganiayaan dikenakan pasal percobaan pembunuhan.


“Jika melihat videonya sadis benar, jadi memang percobaan ke arah pembunuhan,” kata Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Sabtu (25/2).

Fickar juga mengamini usulan anggota Komisi III DPR agar polisi menerapkan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana tepat. Itu diyakini bisa membuat efek jera bagi para pelaku.

“Saya kira penerapan pasal ini akan membuat efek jera bagi para anak muda yang sepertinya tidak pernah disentuh oleh pendidikan agama. Harus dihukum berat untuk pelajaran bagi yang lain,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburrokhman sebelumnya usul agar aparat kepolisian menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada pelaku penganiayaan David. Sebab pelaku dinilai sudah kelewat batas dan sadis.

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” kata Habiburrokhman kepada wartawan, Jumat (24/2).

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya