Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Pakar Hukum Setuju Mario Dandy Diancam Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

SABTU, 25 FEBRUARI 2023 | 10:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora oleh pelaku bernama Mario Dandy Satrio yang direkam dan disebarluaskan merupakan tindakan keji dan harus dihukum berat.

Dalam video yang beredar di masyarakat, Mario Dandy dengan tega menendang dan memukul David, yang tak lain anak petinggi GP Ansor secara membabi buta. Tindakan keji Mario itu dinilai pantas mendapat hukuman berat karen mengancam nyawa seseorang.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar bahkan setuju jika pelaku penganiayaan dikenakan pasal percobaan pembunuhan.


“Jika melihat videonya sadis benar, jadi memang percobaan ke arah pembunuhan,” kata Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Sabtu (25/2).

Fickar juga mengamini usulan anggota Komisi III DPR agar polisi menerapkan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana tepat. Itu diyakini bisa membuat efek jera bagi para pelaku.

“Saya kira penerapan pasal ini akan membuat efek jera bagi para anak muda yang sepertinya tidak pernah disentuh oleh pendidikan agama. Harus dihukum berat untuk pelajaran bagi yang lain,” pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburrokhman sebelumnya usul agar aparat kepolisian menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada pelaku penganiayaan David. Sebab pelaku dinilai sudah kelewat batas dan sadis.

"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” kata Habiburrokhman kepada wartawan, Jumat (24/2).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya