Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono/Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil mantan Direksi PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono berkenaan dengan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di badan usaha PT Saka Energi Indonesia, anak usaha PGN.
Arief Poyuono mencermati dugaan tersebut dari proses akuisisi 20 persen
participating interest (PI) Saka Energi terhadap Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah dari Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) pada 16 Desember 2014.
Akuisisi tersebut diduga atas instruksi PGN yang merupakan induk usaha Saka Energi.
"KPK harus memanggil untuk diminta penjelasannya apakah dia terlibat dan mengetahui proses akuisisi tersebut atau tidak," kata Arief Poyuono, Jumat (24/2).
Diduga, para pengambil keputusan di Saka Energi dan PGN melakukan kesengajaan untuk memperkaya Sunny Ridge Offshore Limited (SROL) dengan tidak memotong kewajiban pajak.
Akibat praktik tersebut, PT Saka Energi harus menanggung pajak SROL sebelum diakuisisi dan menanggung pajak penjualan sebesar denda pajak potensial 127,7 juta dolar AS terkait pembelian 65 persen saham di Blok Pangkah dari Hess Indonesia Pangkah Limited (HIPL) dan Hess Oil and Gas Inc (HOGI) pada tahun 2014.
"Konyolnya lagi, dari pembelian tersebut, Mahkamah Agung memutuskan dan meminta Saka Energi bertanggung jawab atas pajak dan denda senilai total 255,4 juta dolar AS," tegas Arief Poyuono.
Politisi Gerindra ini menilai, praktik tersebut sudah cukup jelas ada kerugian negara yang sangat besar.
"Saatnya KPK membongkar dugaan konspirasi kejahatan kelas tinggi dalam kasus ini dengan segera memanggil semua pelakunya. Jangan cuma korupsi kelas cere saja yang diurus," tandasnya.