Berita

Peneliti Formappi, Lucius Karus (paling kiri) di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2)/RMOL

Politik

Formappi: Tidak Ada Alasan Bawaslu Malas Awasi Sosialisasi Parpol

JUMAT, 24 FEBRUARI 2023 | 18:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan sosialisasi oleh partai politik (parpol) di masa sebelum kampanye Pemilu Serentak 2024 yang dimulai pada November 2023 nanti, seharusnya dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).

“Peraturan sosialisasi sudah ada di PKPU 33 (tahun 2018). Jadi tidak ada alasan bagi Bawaslu merasionalisasi kemalasannya (tidak) melakukan pengawasan dengan alasan tidak ada aturan,” ujar Lucius.


Menurutnya, aturan sosialisasi yang termaktub di Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye sudah bisa dijadikan rujukan oleh Bawaslu untuk mengawasi jalannya sosialisasi parpol.

“Sudah jelas kita tinggal tuntut Bawaslu baca aturan dan jalankan pengawasan. Lembaga ini (Bawaslu) yang sebenarnya tidak ada gunanya. Banyak pengawasan yang selalu luput dari pengawasannya, lalu banyak berlindung di balik keterbatasan aturan dan lain-lain,” tuturnya.

“Saya kira perlu untuk memastikan pengawasan itu berjalan tanpa harus menunggu aturan baru. Tinggal yang sudah ada itu dibaca baik-baik, lalu bekerja melakukan pengawasan,” demikian Lucius menambahkan.

Berikut ini ketentuan sosialisasi parpol yang diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018:

Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya