Berita

Peneliti Formappi, Lucius Karus (paling kiri) di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2)/RMOL

Politik

Formappi: Tidak Ada Alasan Bawaslu Malas Awasi Sosialisasi Parpol

JUMAT, 24 FEBRUARI 2023 | 18:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan sosialisasi oleh partai politik (parpol) di masa sebelum kampanye Pemilu Serentak 2024 yang dimulai pada November 2023 nanti, seharusnya dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2).

“Peraturan sosialisasi sudah ada di PKPU 33 (tahun 2018). Jadi tidak ada alasan bagi Bawaslu merasionalisasi kemalasannya (tidak) melakukan pengawasan dengan alasan tidak ada aturan,” ujar Lucius.


Menurutnya, aturan sosialisasi yang termaktub di Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye sudah bisa dijadikan rujukan oleh Bawaslu untuk mengawasi jalannya sosialisasi parpol.

“Sudah jelas kita tinggal tuntut Bawaslu baca aturan dan jalankan pengawasan. Lembaga ini (Bawaslu) yang sebenarnya tidak ada gunanya. Banyak pengawasan yang selalu luput dari pengawasannya, lalu banyak berlindung di balik keterbatasan aturan dan lain-lain,” tuturnya.

“Saya kira perlu untuk memastikan pengawasan itu berjalan tanpa harus menunggu aturan baru. Tinggal yang sudah ada itu dibaca baik-baik, lalu bekerja melakukan pengawasan,” demikian Lucius menambahkan.

Berikut ini ketentuan sosialisasi parpol yang diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018:

Pasal 25
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya