Berita

Rafael Alun Trisambodo/Net

Hukum

KPK akan Panggil Rafael Alun Trisambodo, Ayah Si Penganiaya David

JUMAT, 24 FEBRUARI 2023 | 16:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap putra petinggi GP Ansor, David kini masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan fokus pada kasus penganiayaan, namun lebih menyoroti harta kekayaan orang tua pelaku, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kekayaannya disorot publik lantaran kerap dipamerkan anaknya, yang kini menjadi tersangka penganiayaan.

"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang telah dilaporkan dengan faktual," ujar Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).


KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN Rafael yang dilaporkan sejak 2012-2019. Hasilnya pun telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kemenkeu terkait untuk tindak lanjut berikutnya.

Ali menjelaskan, selama 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun 2021 sebanyak 185 LHKPN. Pemeriksaan itu untuk mendukung tugas-tugas pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran Negara.

Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga, jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepilkan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK.

"Laporan periodik 2022 wajib disampaikan sampai dengan 31 Maret 2023," pungkas Ali.

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui LHKPN di KPK, Rafael memiliki harta pada tahun 2021 sebesar Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar).

Harta itu terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 51.937.781.000 (Rp 51,9 miliar) yang terdiri dari sebelas bidang tanah dan bangunan; harta alat transportasi dan mesin senilai Rp 425 juta terdiri dari mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Kemudian, harta bergerak lainnya sebesar Rp 410 juta; surat berharga senilai Rp 1.556.707.379 (Rp 1,5 miliar); kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar); dan harta lainnya senilai Rp 419.040.381.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya