Ilustrasi Gedung KPK/RMOL
Seorang anggota DPRD DKI Jakarta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (24/2).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (24/2).
Seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang dipanggil hari ini, yaitu Judistira Hermawan selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019. Judistira juga kembali menjadi anggota DPRD DKI Jakarta pada periode 2019-2024.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta lainnya. Pada Kamis (23/2) tim penyidik telah memeriksa Cinta Mega selaku anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 dan 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan; dan Santoso selaku anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 dan saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat. Akan tetapi, KPK belum mengeluarkan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut.
Selanjutnya pada Rabu (22/2), tim penyidik telah memanggil empat orang saksi, yaitu Safrudin selaku Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD DKI Jakarta; Ruslan Amsyari FS selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura; James Arifin Sianipar selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Nasdem; dan Ichwan Jayadi selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Fraksi PPP.
Keempat saksi tersebut dicecar tim penyidik soal pengusulan besaran anggaran oleh Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta. Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulogebang tersebut.
KPK pada Selasa (17/1) telah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta. Termasuk ruang pimpinan DPRD DKI Jakarta, ruang kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta, termasuk ruang staf-stafnya.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mendapatkan beberapa dokumen dan bukti elektronik terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan di salah satunya dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang.
Kasus korupsi ini resmi diumumkan KPK pada Jumat 15 Juli 2022. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Dalam perkara dugaan korupsi ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Dalam perkara dugaan korupsi ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.