Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce ungkap jaringan internasional pengedar sabu/RMOL

Presisi

Bukan Main, Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu Jaringan Internasional

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 19:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan berat 277 kilogram.

Barang haram yang didapat dari wilayah Malaysia-Indonesia akan diedarkan melalui jalur mulai dari Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce awal mula pengungkapan dari informasi adanya kurir sabu di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.


"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dan tim di lapangan," ucap Pasma di Mapolres Metro Jakbar, Kamis (23/2).

Hasil penyelidikan sebanyak 6 pelaku diantaranya RKY, DNY, RBY, MUL, RMT dan MUS diamankan petugas di lokasi berbeda mulai dari wilayah Serpong, Ciledug, Riau, hinga Aceh.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penyidik kembali mendapat informasi terkait pengendali sabu jaringan internasional di Aceh.

Merespons informasi itu, tim menangkap tersangka berinisial MUL yang hendak edarkan sabu ke Jakarta.

"MUL ini sebagai pengendali dan pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh China warna hijau dan kuning seberat 277 kilogram," kata Akmal.

Modus tersangka MUL dalam membawa barang haram itu dengan meletakkannya ke dalam truk dan ditutup menggunakan jaring ikan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diangkut dari gudang gubuk sawit di Kabupaten Aceh.

"Rencananya dalam beberapa waktu kedepan aaan di bawa ke Jakarta," ucap Akmal.

Pengungkapan tpun berlanjut, masih ada beberapa orang yang berstatus buron dan merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengapresiasi keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap narkoba dalam jumlah yang fantastis di level Polres.

"Ini pengungkapan yang luar biasa hasil kerja keras di bawah komando Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dan juga Kasat Res narkoba AKBP Akmal dan tim di lapangan," kata Fadil.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya