Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mendampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce ungkap jaringan internasional pengedar sabu/RMOL

Presisi

Bukan Main, Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu Jaringan Internasional

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 19:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan berat 277 kilogram.

Barang haram yang didapat dari wilayah Malaysia-Indonesia akan diedarkan melalui jalur mulai dari Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce awal mula pengungkapan dari informasi adanya kurir sabu di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.


"Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dan tim di lapangan," ucap Pasma di Mapolres Metro Jakbar, Kamis (23/2).

Hasil penyelidikan sebanyak 6 pelaku diantaranya RKY, DNY, RBY, MUL, RMT dan MUS diamankan petugas di lokasi berbeda mulai dari wilayah Serpong, Ciledug, Riau, hinga Aceh.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penyidik kembali mendapat informasi terkait pengendali sabu jaringan internasional di Aceh.

Merespons informasi itu, tim menangkap tersangka berinisial MUL yang hendak edarkan sabu ke Jakarta.

"MUL ini sebagai pengendali dan pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh China warna hijau dan kuning seberat 277 kilogram," kata Akmal.

Modus tersangka MUL dalam membawa barang haram itu dengan meletakkannya ke dalam truk dan ditutup menggunakan jaring ikan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diangkut dari gudang gubuk sawit di Kabupaten Aceh.

"Rencananya dalam beberapa waktu kedepan aaan di bawa ke Jakarta," ucap Akmal.

Pengungkapan tpun berlanjut, masih ada beberapa orang yang berstatus buron dan merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengapresiasi keberhasilan Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap narkoba dalam jumlah yang fantastis di level Polres.

"Ini pengungkapan yang luar biasa hasil kerja keras di bawah komando Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dan juga Kasat Res narkoba AKBP Akmal dan tim di lapangan," kata Fadil.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya