Berita

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana/Net

Politik

DKPP Didesak Pecat Anggota KPU yang Terbukti Curang

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 15:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Desakan muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersikap tegas terhadap oknum pelaku kecurangan dalam proses pemilu.

Kelompok ini adalah pelapor dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di pusat maupun daerah, di mana perkaranya akan diputus pada pekan depan.

“DKPP diharapkan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi seluruh teradu dan bersikap objektif serta independen dalam menilai pembuktian selama proses persidangan dugaan pelanggaran etik,” ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (23/2).


Kurnia mengklaim, perkara yang dilaporkan pihaknya memuat bukti-bukti soal dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Yakni berupa manipulasi data anggota parpol yang menjadi syarat pendaftaran.

“Diduga keras, pola kejahatan ini berbentuk hirarkis, yakni adanya perintah langsung yang mengarah pada intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah untuk mengubah status partai politik calon peserta pemilu, dari belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat,” tuturnya.

Tuntutan terhadap DKPP agar memecat anggota KPU yang terbukti melanggar kode etik karena berbuat curang, ditegaskan Kurnia, disebabkan ada dugaan tidak berintegritasnya DKPP dalam menangani perkara ini.

“DKPP sempat tidak bersikap profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik. Padahal berdasarkan regulasi, DKPP saat pelaporan harus diberikan kepada pelapor paling lambat lima hari setelah dokumen diserahkan,” katanya.

“Alih-alih ditegakkan, lembaga penjaga etik ini justru baru memberitahukan hasil pemeriksaan administrasi setelah sebelas hari dokumen itu diterima,” tutup Kurnia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya