Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Irfan Kurnia Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Bukti Pengadaan Helikopter AW 101 Ada Perbuatan Melawan Hukum

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis 10 tahun penjara yang diberikan kepada Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, membuktikan bahwa pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, yang memberikan apresiasi dan menghargai putusan Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Irfan Kurnia

"Putusan tersebut menegaskan bahwa dalam pengadaan Helikopter AW 101 tersebut terbukti menurut hukum ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (23/2).

Selain itu, kata Ali, putusan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp 17,22 miliar menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian keuangan negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik.

Dalam hal ini melalui unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi yang ada di KPK.

"Ini merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu terkait dengan korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara," ujar Ali.

"Saat ini tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap Pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," pungkasnya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, Rabu (22/2), sependapat dengan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022, yang menyebut kerugian negara adalah sebesar Rp 738,9 miliar.

Akan tetapi, Majelis Hakim menganggap angka tersebut bukan "total loss" atau kerugian total. Karena faktanya Helikopter AW 101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya