Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Irfan Kurnia Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Bukti Pengadaan Helikopter AW 101 Ada Perbuatan Melawan Hukum

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis 10 tahun penjara yang diberikan kepada Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, membuktikan bahwa pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, yang memberikan apresiasi dan menghargai putusan Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Irfan Kurnia

"Putusan tersebut menegaskan bahwa dalam pengadaan Helikopter AW 101 tersebut terbukti menurut hukum ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (23/2).


Selain itu, kata Ali, putusan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp 17,22 miliar menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian keuangan negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik.

Dalam hal ini melalui unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi yang ada di KPK.

"Ini merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu terkait dengan korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara," ujar Ali.

"Saat ini tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap Pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," pungkasnya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, Rabu (22/2), sependapat dengan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022, yang menyebut kerugian negara adalah sebesar Rp 738,9 miliar.

Akan tetapi, Majelis Hakim menganggap angka tersebut bukan "total loss" atau kerugian total. Karena faktanya Helikopter AW 101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya