Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Irfan Kurnia Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Bukti Pengadaan Helikopter AW 101 Ada Perbuatan Melawan Hukum

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis 10 tahun penjara yang diberikan kepada Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, membuktikan bahwa pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, yang memberikan apresiasi dan menghargai putusan Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Irfan Kurnia

"Putusan tersebut menegaskan bahwa dalam pengadaan Helikopter AW 101 tersebut terbukti menurut hukum ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (23/2).


Selain itu, kata Ali, putusan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp 17,22 miliar menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian keuangan negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik.

Dalam hal ini melalui unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi yang ada di KPK.

"Ini merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu terkait dengan korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara," ujar Ali.

"Saat ini tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap Pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," pungkasnya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, Rabu (22/2), sependapat dengan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022, yang menyebut kerugian negara adalah sebesar Rp 738,9 miliar.

Akan tetapi, Majelis Hakim menganggap angka tersebut bukan "total loss" atau kerugian total. Karena faktanya Helikopter AW 101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya