Berita

Pasukan keamanan Yordania/Net

Global

Tiga Anggota ISIS Divonis Mati oleh Pengadilan Yordania

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 08:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah anggota kelompok teroris ISIS yang didakwa melakukan dua serangan bom di Yordania menerima putusan pengadilan pada Rabu (22/2) waktu setempat.

AFP melaporkan, dalam sidang Rabu ada 11 orang dijatuhi hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati, dalam kasus yang sama terkait serangan pada 2018 yang menewaskan enam anggota pasukan keamanan Yordania.

Satu dari terdakwa yang dihukum mati diadili secara in absentia. Dalam dakwaan pengadilan ketiganya dituduh terlibat dalam aksi teroris menggunakan senjata dan bahan peledak yang menyebabkan kematian satu orang.


Terpidana yang tersisa dijatuhi hukuman penjara antara lima dan 20 tahun. Tiga lainnya, termasuk dua wanita, dibebaskan.

Menurut surat dakwaan, 11 terpidana telah berbagi berita tentang kelompok ISIS dan semua sepakat bahwa organisasi teroris ini bekerja untuk menerapkan hukum Tuhan.

Mereka juga ditemukan telah membentuk geng kriminal dengan tujuan merusak keamanan dan stabilitas kerajaan dan melakukan operasi teroris bersenjata di Yordania.

"Mereka telah merencanakan untuk menargetkan bus yang membawa pasukan keamanan, serta gedung intelijen dan patroli polisi," kata surat dakwaan tersebut.

Pada Agustus 2018, dua polisi tewas dan enam lainnya luka-luka dalam ledakan setelah bom mobil dipasang di mobil polisi yang bertugas melindungi festival budaya sekitar 12 kilometer (7,5 mil) barat ibu kota.

Keesokan harinya, empat polisi tewas setelah bentrokan dan ledakan lainnya saat penggerebekan di gedung yang digunakan penyerang sebagai tempat persembunyian.

Tiga penyerang juga tewas dalam bentrokan yang terjadi sekitar 30 kilometer barat laut Amman itu.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya