Berita

Pasukan keamanan Yordania/Net

Dunia

Tiga Anggota ISIS Divonis Mati oleh Pengadilan Yordania

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 08:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sejumlah anggota kelompok teroris ISIS yang didakwa melakukan dua serangan bom di Yordania menerima putusan pengadilan pada Rabu (22/2) waktu setempat.

AFP melaporkan, dalam sidang Rabu ada 11 orang dijatuhi hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman mati, dalam kasus yang sama terkait serangan pada 2018 yang menewaskan enam anggota pasukan keamanan Yordania.

Satu dari terdakwa yang dihukum mati diadili secara in absentia. Dalam dakwaan pengadilan ketiganya dituduh terlibat dalam aksi teroris menggunakan senjata dan bahan peledak yang menyebabkan kematian satu orang.


Terpidana yang tersisa dijatuhi hukuman penjara antara lima dan 20 tahun. Tiga lainnya, termasuk dua wanita, dibebaskan.

Menurut surat dakwaan, 11 terpidana telah berbagi berita tentang kelompok ISIS dan semua sepakat bahwa organisasi teroris ini bekerja untuk menerapkan hukum Tuhan.

Mereka juga ditemukan telah membentuk geng kriminal dengan tujuan merusak keamanan dan stabilitas kerajaan dan melakukan operasi teroris bersenjata di Yordania.

"Mereka telah merencanakan untuk menargetkan bus yang membawa pasukan keamanan, serta gedung intelijen dan patroli polisi," kata surat dakwaan tersebut.

Pada Agustus 2018, dua polisi tewas dan enam lainnya luka-luka dalam ledakan setelah bom mobil dipasang di mobil polisi yang bertugas melindungi festival budaya sekitar 12 kilometer (7,5 mil) barat ibu kota.

Keesokan harinya, empat polisi tewas setelah bentrokan dan ledakan lainnya saat penggerebekan di gedung yang digunakan penyerang sebagai tempat persembunyian.

Tiga penyerang juga tewas dalam bentrokan yang terjadi sekitar 30 kilometer barat laut Amman itu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya