Berita

Sidang putusan kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI AU di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/2)/RMOL

Hukum

Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 Rugikan Negara Rp 738,9 M, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) TA 2016 terbukti mengalami kerugian negara senilai Rp 738,9 miliar, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/2). Irfan Kurnia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto.


Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Irfan Kurnia sebesar Rp 17.222.178.271 (Rp 17,22 miliar) subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim sependapat dengan jumlah kerugian negara Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022, yakni kerugian negaranya sebesar Rp 738,9 miliar.

Meski demikian, Majelis Hakim menganggap angka tersebut bukan kerugian total, dikarenakan faktanya Helikopter Angkut AW 101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Irfan Kurnia dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis itu, pihak tim JPU KPK maupun terdakwa Irfan Kurnia dan tim Penasihat Hukum (PH) menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya