Sidang putusan kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI AU di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/2)/RMOL
Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) TA 2016 terbukti mengalami kerugian negara senilai Rp 738,9 miliar, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara.
Vonis atau putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/2). Irfan Kurnia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Irfan Kurnia sebesar Rp 17.222.178.271 (Rp 17,22 miliar) subsider dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim sependapat dengan jumlah kerugian negara Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022, yakni kerugian negaranya sebesar Rp 738,9 miliar.
Meski demikian, Majelis Hakim menganggap angka tersebut bukan kerugian total, dikarenakan faktanya Helikopter Angkut AW 101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Irfan Kurnia dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis itu, pihak tim JPU KPK maupun terdakwa Irfan Kurnia dan tim Penasihat Hukum (PH) menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.