Berita

Sidang putusan kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI AU di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/2)/RMOL

Hukum

Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 Rugikan Negara Rp 738,9 M, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) TA 2016 terbukti mengalami kerugian negara senilai Rp 738,9 miliar, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/2). Irfan Kurnia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto.


Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Irfan Kurnia sebesar Rp 17.222.178.271 (Rp 17,22 miliar) subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim sependapat dengan jumlah kerugian negara Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022, yakni kerugian negaranya sebesar Rp 738,9 miliar.

Meski demikian, Majelis Hakim menganggap angka tersebut bukan kerugian total, dikarenakan faktanya Helikopter Angkut AW 101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Irfan Kurnia dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis itu, pihak tim JPU KPK maupun terdakwa Irfan Kurnia dan tim Penasihat Hukum (PH) menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya