Berita

Sidang putusan kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI AU di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/2)/RMOL

Hukum

Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 Rugikan Negara Rp 738,9 M, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 19:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) TA 2016 terbukti mengalami kerugian negara senilai Rp 738,9 miliar, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway divonis 10 tahun penjara.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/2). Irfan Kurnia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Djuyamto.


Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Irfan Kurnia sebesar Rp 17.222.178.271 (Rp 17,22 miliar) subsider dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim sependapat dengan jumlah kerugian negara Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022, yakni kerugian negaranya sebesar Rp 738,9 miliar.

Meski demikian, Majelis Hakim menganggap angka tersebut bukan kerugian total, dikarenakan faktanya Helikopter Angkut AW 101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Irfan Kurnia dipidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis itu, pihak tim JPU KPK maupun terdakwa Irfan Kurnia dan tim Penasihat Hukum (PH) menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya