Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Politik

Bareng Panglima dan Kapolri, Bawaslu Buat Aturan Teknis Penanganan Perkara Netralitas TNI-Polri pada Pemilu 2024

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 17:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penyusunan aturan teknis penanganan perkara netralitas anggota TNI dan Polri pada Pemilu Serentak 2024, tengah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama petinggi lembaga-lembaga tersebut.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menuturkan, pihaknya merujuk pada ketentuan Pasal 93 huruf f UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menugaskan Bawaslu agar tidak hanya mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga anggota TNI dan Polri.

“Hanya saja untuk menjalankan tugas ini, Bawaslu perlu membangun kesepahaman dengan pihak Mabes TNI dan Mabes Polri terkait tata cara dan mekanisme penanganan ketidaknetralan TNI atau Polri,” ujar Puadi kepada wartawan, Rabu (22/2).


Ia menjelaskan, dalam menyusun aturan teknis penanganan perkara netralitas anggota TNI dan Polri, Bawaslu mesti menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku di lembaga-lembaga tersebut.

“Kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap anggota TNI atau Polri yang tidak netral dalam pemilu merupakan kewenangan TNI atau Polri. Sehingga pola penanganan oleh Bawaslu harus disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya,” urai Puadi.

Maka dari itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI ini memastikan, penyusunan aturan penanganan perkara netralitas anggota TNI dan Polri akan dibicarakan bersama dengan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Terkait hal tersebut, Pimpinan Bawaslu pada dasarnya telah membangun komunikasi dengan Panglima TNI dan Kapolri,” katanya.

“Dan sebagai tindak lanjutnya akan dikomunikasikan kembali dalam bentuk penyusunan MoU, sebagaimana telah dilakukan pada pemilu dan pilkada sebelumnya,” demikian Puadi.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya