Alasan sakit, Teddy Minahasa Putra tidak hadiri sidang kasus dugaan peredaran narkoba di PN Jakarta Barat/RMOL

Hukum

Jadi Saksi Mahkota, Teddy Minahasa Malah Sakit dan Tidak Hadir di PN Jakbar

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 16:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

rmol.id Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra tidak hadir dalam persidangan lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN), Palmerah Jakarta Barat, Rabu (22/2).

Padahal, dalam agenda persidangan, Teddy dijadwalkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa yang juga mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada Teddy. Meski demikian, Teddy memilih tidak hadir karena sedang tidak enak badan.

"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat," kata Jaksa.

Jaksa pun meminta tim dokter memeriksa kondisi Teddy. Meski dokter menyatakan sehat, Teddy bersikukuh bahwa dirinya tidak enak badan.

"Hasil pemeriksaan oleh Dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya. Tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang sehat, sehingga tidak dapat hadir," kata Jaksa.

Penjelasan itu pun langsung disanggah oleh Penasihat Hukum para terdakwa, Adriel Purba yang meminta jaksa untuk melampirkan surat keterangan sakit saksi bila kabar Teddy sakit itu benar.

"Izin yang mulia kami ingin untuk dihadirkan surat sakitnya yang mulia kalau yang bersangkutan benar-benar sakit yang mulia sesuai KUHAP yang bersangkutan wajib harus hadir yang mulia," ucap Adriel kepada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Untuk persidangan selanjutnya, Adriel meminta jaksa menghadirkan Teddy Minahasa.

"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini," kata Adriel.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Teddy Minahasa pun kembali digelar pada Rabu (1/9) pekan depan.rmol.id

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya