Berita

Sekjen Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Timothy Ivan Triyono (bermasker hitam) saat berada di loby gedung KPK/RMOL

Hukum

Timothy Ivan Triyono Diduga Terlibat Pengurusan Perkara yang Diamankan Gazalba Saleh

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 14:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya satu perkara, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut adanya dugaan permainan dalam pengurusan perkara lain yang melibatkan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GA). Hal itu ditelusuri melalui saksi-saksi, salah satunya saksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Timothy Ivan Triyono.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi untuk tersangka Gazalba dkk.

"Selasa (21/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (22/2).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Timothy Ivan Triyono selaku wiraswasta yang juga merupakan Sekjen Jokpro; Amirul Mukminin selaku pengacara; Nesawaty Arsjad selaku pengacara; dan Sutriyono selaku pengacara.

"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait perkara ditingkat MA yang ditangani tersangka GS," kata Ali.

Selanjutnya, dua saksi lainnya, yakni Fify Mulyani selaku PNS; dan Santi selaku wiraswasta. Keduanya didalami terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka Gazalba pada penanganan perkara, di mana Gazalba sebagai salah satu Hakimnya.

Untuk saksi Timothy dan ketiga saksi lainnya, yakni Amirul, Nesawaty, dan Sutriyono, didalami terkait perkara lain yang juga ditangani oleh MA. Pengurusan perkara lain itu pun juga ada dugaan penerimaan uang.

Dalam perkara yang sudah terungkap, Gazalba dkk menerima uang sekitar 202 ribu dolar Singapura dalam menangani perkara Budiman Gandi Suparman. Di mana, Gazalba mengkondisikan putusan Kasasi dan menyatakan Budiman terbukti bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun sesuai dengan keinginan dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) yang juga merupakan pamannya Timothy selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID).

Untuk saksi Timothy, sebelumnya telah diperiksa sebanyak empat kali, yakni pada Rabu (15/2), pada Jumat (13/1), Selasa (10/1), dan Rabu 21 Desember 2022. Pada keempat pemeriksaan itu, Timothy dicecar penyidik KPK soal dugaan aliran uang dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) yang merupakan pamannya Timothy selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) kepada tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya