Kendaraan dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta/Ist
Rencana Pemprov DKI Jakarta mengganti kendaraan dinas dengan mobil listrik justru menuai kritik dari anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, penggantian mobil dinas listrik bukan hal yang mendesak untuk saat ini.
"Walaupun (mobil listrik) menarik, tetapi tidak ada hal yang mendesak untuk menggunakan mobil listrik saat ini," kata Gilbert kepada wartawan, Rabu (22/2).
Menurut Gilbert, persoalan di Jakarta yang paling penting harus dibenahi saat ini adalah kemacetan dan polusi, yang hanya bisa selesai dengan mengurangi jumlah mobil di jalan.
"Sepatutnya percepatan pembangunan transportasi publik secara massal yang diutamakan. Anggaran yang ada buat membeli mobil listrik lebih tepat untuk pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," tegasnya.
Padahal peralihan kendaraan dinas bertenaga listrik ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.
Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/walikota.
Adapun pada tahun ini Pemprov DKI Jakarta berencana akan melakukan pengadaan 21 kendaraan listrik seharga Rp 800 juta per unit. Kendaraan dinas operasional (KDO) yang sudah tidak digunakan lagi selanjutnya akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).