Berita

Insiden kereta api yang mengangkut bahan kimia beracun, yang tergelincir pada 4 Febuari 2023 lalu, di negara bagian Ohio, Amerika Serikat (AS)/Net

Dunia

Badan Lingkungan AS Perintahkan Norfolk Southern Bayar Kerugian Bencana Kereta Kimia

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 11:59 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) memerintahkan perusahaan kereta api Norfolk Southern  membayar seluruh kerugian yang disebabkan oleh kereta miliknya yang tergelincir di Ohio, dua pekan lalu.

Dalam konferensi persnya, EPA menjelaskan bahwa kecelakaan kereta api barang yang mengangkut bahan kimia telah menimbulkan ancaman kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat setempat.

"Biarkan saya perjelas, Norfolk Southern akan membayar untuk membersihkan kekacauan yang mereka buat dan untuk trauma yang mereka timbulkan pada komunitas ini," kata Administrator EPA, Michael Regan pada konferensi pers.


Berdasarkan laporan yang dimuat Anadolu Agency pada Rabu (22/2), EPA akan menindak tegas perusahaan tersebut jika mereka tidak mematuhi dan menyelesaikan semua mandat EPA dengan mengenakan sanksi tiga kali lipat dari biaya kerusakan yang ditimbulkan.

“Penggelinciran kereta Norfolk Southern telah menjungkirbalikkan kehidupan keluarga Palestina Timur dan perintah EPA akan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas bahaya kesehatan dan keselamatan komunitas ini,” lanjut Regan.

Dalam seruannya, EPA meminta Norfolk untuk bertanggung jawab dalam mengidentifikasi dan membersihkan tanah dan air yang terkontaminasi, berpartisipasi dalam pertemuan publik, serta mengganti semua biaya EPA, yang telah mengeluarkan biaya pembersihan.

Saat ini, kantor kejaksaan agung negara bagian Ohio juga telah berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap Norfolk Southern, yang telah menyebabkan masyarakat setempat mengalami mual, pusing, sakit kepala, pilek, mata berair dan lidah bengkak hingga kini.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya