Berita

Ricky Ham Pagawak saat digiring petugas./rmol

Hukum

Akhir Pelarian Ricky Ham Pagawak, dari "Jalur Tikus" hingga Uang Jutaan Rupiah

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 08:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

"Jalur tikus" hingga uang jutaan rupiah menjadi akhir cerita pelarian Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak (RHP), buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh bulan.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membeberkan detik-detik masuknya Lukas ke Indonesia, hingga detik-detik proses penangkapan.

"Diduga (RHP kembali ke Indonesia) bukan melalui jalur resmi, tapi "jalur tikus". Tapi kami tetap koordinasi, sebagai bentuk kulonuwun kepada Papua Nugini, melalui Kedutaan Besar RI," tutur Ali kepada wartawan, Rabu (22/2).


Dia juga menjelaskan, pada Januari 2023, KPK mendapat informasi bahwa Ricky Ham telah kembali ke Jayapura dari Papua Nugini, melalui "jalur tikus". Pada Februari 2023, KPK kembali mendapat info lokasi persembunyiannya. Dan pada Minggu (19/2), Ricky Ham berhasil ditangkap.

"Ceritanya begini, ada informasi dari orang yang disebut penghubung, dan itu membantu KPK, dia menginformasikan RHP ada di rumah salah satu perumahan. Rumahnya tertutup, pagarnya tinggi, kemudian tim KPK dibantu Direktorat Pidana umum Polda Papua mendatangi tempat itu," jelas Ali.

Petugas gabungan itu mengetuk pintu pagar dengan baik-baik. Tetapi tidak ada respon. Petugas terpaksa mendobrak paksa pintu pagar tempat persembunyian Ricky Ham. "Ternyata betul, di dalam ada RHP sendirian," kata Ali.

Saat itu Ricky sedang duduk di dalam rumah dan sempat kaget ketika KPK masuk menyerahkan surat penangkapan, surat penyidikan, dan surat administrasi lainnya.

"Kemudian dia kooperatif, selanjutnya dibawa ke Brimob setempat," terang Ali.

Pada saat penangkapan, KPK juga menggeledah dan menemukan uang jutaan rupiah. "Ada uang cash rupiah, ada handphone dan lain-lain. Nominalnya nanti kami konfirmasi lagi," pungkas Ali.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya