Berita

Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, saat konferensi pers./istimewa

Hukum

Empat Penyuplai TKI Ilegal Diciduk di Bandara Soetta

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 07:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Tenaga Kerja Ilegal (TKI). Empat orang, yakni BT (33), JB (53), YA (39), dan KA (50), ditetapkan sebagai tersangka. 


Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, mengurai awal mula pengungkapan kasusnya. Berawal dari laporan dari terkait aktivitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirim sebagai TKI ilegal, Sabtu (18/2), di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.


Setiba di lokasi, penyidik bertemu 3 perempuan berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33), yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Petugas mengamankan 3 perempuan itu beserta 4 pelaku," kata Dian dalam rilis tertulis, Selasa (21/2).


Modus operandi nya, para pelaku berjanji kepada para korban akan dijadikan pembantu rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau visa kunjungan. Pelaku menjanjikan, setiba di Arab Saudi para korban akan dijemput majikan masing-masing. 


Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. BT dan JB bagian rekrut, menjemput dan membawa korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan KA dan YA mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Imigrasi.


"Para pelaku mendapat Rp 2 juta per korban. Para korban diiming-iming akan digaji sebesar Rp 5 juta per bulan. Sudah 10 orang dikirim ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.


"Para pelaku mendapat Rp 2 juta per korban. Para korban diiming-iming akan digaji sebesar Rp 5 juta per bulan. Sudah 10 orang dikirim ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.


Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paspor, 3 visa, 3 e-ticket penerbangan Oman Air, 6 boarding pass Oman Air, mobil Daihatsu Sigra silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan BNPTKI, dan kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA, dikeluarkan Kantor Otoritas Bandar Udara.


Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya