Berita

Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, saat konferensi pers./istimewa

Hukum

Empat Penyuplai TKI Ilegal Diciduk di Bandara Soetta

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 07:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Tenaga Kerja Ilegal (TKI). Empat orang, yakni BT (33), JB (53), YA (39), dan KA (50), ditetapkan sebagai tersangka. 


Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, mengurai awal mula pengungkapan kasusnya. Berawal dari laporan dari terkait aktivitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirim sebagai TKI ilegal, Sabtu (18/2), di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.


Setiba di lokasi, penyidik bertemu 3 perempuan berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33), yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Petugas mengamankan 3 perempuan itu beserta 4 pelaku," kata Dian dalam rilis tertulis, Selasa (21/2).


Modus operandi nya, para pelaku berjanji kepada para korban akan dijadikan pembantu rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau visa kunjungan. Pelaku menjanjikan, setiba di Arab Saudi para korban akan dijemput majikan masing-masing. 


Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. BT dan JB bagian rekrut, menjemput dan membawa korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan KA dan YA mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Imigrasi.


"Para pelaku mendapat Rp 2 juta per korban. Para korban diiming-iming akan digaji sebesar Rp 5 juta per bulan. Sudah 10 orang dikirim ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.


"Para pelaku mendapat Rp 2 juta per korban. Para korban diiming-iming akan digaji sebesar Rp 5 juta per bulan. Sudah 10 orang dikirim ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.


Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paspor, 3 visa, 3 e-ticket penerbangan Oman Air, 6 boarding pass Oman Air, mobil Daihatsu Sigra silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan BNPTKI, dan kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA, dikeluarkan Kantor Otoritas Bandar Udara.


Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya