Berita

Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, saat konferensi pers./istimewa

Hukum

Empat Penyuplai TKI Ilegal Diciduk di Bandara Soetta

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 07:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Tenaga Kerja Ilegal (TKI). Empat orang, yakni BT (33), JB (53), YA (39), dan KA (50), ditetapkan sebagai tersangka. 


Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, mengurai awal mula pengungkapan kasusnya. Berawal dari laporan dari terkait aktivitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirim sebagai TKI ilegal, Sabtu (18/2), di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.


Setiba di lokasi, penyidik bertemu 3 perempuan berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33), yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Petugas mengamankan 3 perempuan itu beserta 4 pelaku," kata Dian dalam rilis tertulis, Selasa (21/2).


Modus operandi nya, para pelaku berjanji kepada para korban akan dijadikan pembantu rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau visa kunjungan. Pelaku menjanjikan, setiba di Arab Saudi para korban akan dijemput majikan masing-masing. 


Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. BT dan JB bagian rekrut, menjemput dan membawa korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan KA dan YA mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Imigrasi.


"Para pelaku mendapat Rp 2 juta per korban. Para korban diiming-iming akan digaji sebesar Rp 5 juta per bulan. Sudah 10 orang dikirim ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.


Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paspor, 3 visa, 3 e-ticket penerbangan Oman Air, 6 boarding pass Oman Air, mobil Daihatsu Sigra silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan BNPTKI, dan kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA, dikeluarkan Kantor Otoritas Bandar Udara.


Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya