Berita

Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, saat konferensi pers./istimewa

Hukum

Empat Penyuplai TKI Ilegal Diciduk di Bandara Soetta

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 07:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Tenaga Kerja Ilegal (TKI). Empat orang, yakni BT (33), JB (53), YA (39), dan KA (50), ditetapkan sebagai tersangka. 


Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, mengurai awal mula pengungkapan kasusnya. Berawal dari laporan dari terkait aktivitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirim sebagai TKI ilegal, Sabtu (18/2), di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.


Setiba di lokasi, penyidik bertemu 3 perempuan berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33), yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Petugas mengamankan 3 perempuan itu beserta 4 pelaku," kata Dian dalam rilis tertulis, Selasa (21/2).


Modus operandi nya, para pelaku berjanji kepada para korban akan dijadikan pembantu rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau visa kunjungan. Pelaku menjanjikan, setiba di Arab Saudi para korban akan dijemput majikan masing-masing. 


Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. BT dan JB bagian rekrut, menjemput dan membawa korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan KA dan YA mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Imigrasi.


"Para pelaku mendapat Rp 2 juta per korban. Para korban diiming-iming akan digaji sebesar Rp 5 juta per bulan. Sudah 10 orang dikirim ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.


Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paspor, 3 visa, 3 e-ticket penerbangan Oman Air, 6 boarding pass Oman Air, mobil Daihatsu Sigra silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan BNPTKI, dan kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA, dikeluarkan Kantor Otoritas Bandar Udara.


Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.



Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya