Berita

Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, saat konferensi pers./istimewa

Hukum

Empat Penyuplai TKI Ilegal Diciduk di Bandara Soetta

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 07:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Tenaga Kerja Ilegal (TKI). Empat orang, yakni BT (33), JB (53), YA (39), dan KA (50), ditetapkan sebagai tersangka. 


Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, mengurai awal mula pengungkapan kasusnya. Berawal dari laporan dari terkait aktivitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirim sebagai TKI ilegal, Sabtu (18/2), di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.


Setiba di lokasi, penyidik bertemu 3 perempuan berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33), yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. "Petugas mengamankan 3 perempuan itu beserta 4 pelaku," kata Dian dalam rilis tertulis, Selasa (21/2).


Modus operandi nya, para pelaku berjanji kepada para korban akan dijadikan pembantu rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau visa kunjungan. Pelaku menjanjikan, setiba di Arab Saudi para korban akan dijemput majikan masing-masing. 


Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. BT dan JB bagian rekrut, menjemput dan membawa korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan KA dan YA mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Imigrasi.


"Para pelaku mendapat Rp 2 juta per korban. Para korban diiming-iming akan digaji sebesar Rp 5 juta per bulan. Sudah 10 orang dikirim ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.


"Para pelaku mendapat Rp 2 juta per korban. Para korban diiming-iming akan digaji sebesar Rp 5 juta per bulan. Sudah 10 orang dikirim ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal," jelas Dian.


Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paspor, 3 visa, 3 e-ticket penerbangan Oman Air, 6 boarding pass Oman Air, mobil Daihatsu Sigra silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan BNPTKI, dan kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA, dikeluarkan Kantor Otoritas Bandar Udara.


Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya