Berita

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, saat menunjukkan barang bukti./rmol

Hukum

Polsek Kalideres Ringkus Komplotan Polisi Gadungan

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 06:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Usai sudah petualangan komplotan polisi gadungan yang diperankan AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25), setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres menangkap mereka.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, mengatakan, para pelaku kerap mengaku sebagai anggota reserse dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, selain itu juga menipu dan mencuri barang warga.

"Para pelaku melancarkan aksi dengan cara menakuti korban sembari menunjukkan ID card polisi palsu, bahkan menggunakan senjata mainan (korek api) untuk menakut-nakuti," kata Syafri, di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2).


Komplotan itu mencari korban dengan berkeliling mengendarai sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Mereka secara bergantian dan saling berboncengan mencari target untuk ditipu.

Setelah mendapat target, selanjutnya mereka pelaku mengikuti korban, dan saat situasi sepi, korban langsung dipepet dan diberhentikan.

"Selanjutnya mereka menggeledah, dan kepada korban disampaikan bahwa korban adalah pelaku Narkoba. Mereka meyakinkan dengan menunjukan Id card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," kata Syafri.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah kerap melakukan aksinya dengan modus seperti itu selama setengah tahun.

"Komplotan ini sudah beraksi selama setengah tahun, kemungkinan korbannya banyak, namun yang melapor baru ada lima," kata Syafri.

Setelah berhasil diamankan, polisi memeriksa sejumlah barang bukti, di antaranya 7 unit sepeda motor, 1 (satu) BPKB Honda Vario Nopol B-4988-BGN, 1 (satu) BPKB Yamaha Mio GT Nopol B-6093
GBU, 1 (satu) unit Honda Scoopy Nopol B-3264-BJG, 1 (satu) STNK Honda PCX Nopol B-5265-VVF, 1 (satu) unit Yamaha Mio M3 Nopol B-4578-BMR, 1 (satu) unit handphone Galaxy A04S, 2 ID Card polisi palsu dan 1 (satu) korek api berbentuk senjata api.

Kini para pelaku meringkuk di tahanan dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya