Berita

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, saat menunjukkan barang bukti./rmol

Hukum

Polsek Kalideres Ringkus Komplotan Polisi Gadungan

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 06:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Usai sudah petualangan komplotan polisi gadungan yang diperankan AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25), setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres menangkap mereka.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, mengatakan, para pelaku kerap mengaku sebagai anggota reserse dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, selain itu juga menipu dan mencuri barang warga.

"Para pelaku melancarkan aksi dengan cara menakuti korban sembari menunjukkan ID card polisi palsu, bahkan menggunakan senjata mainan (korek api) untuk menakut-nakuti," kata Syafri, di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2).


Komplotan itu mencari korban dengan berkeliling mengendarai sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Mereka secara bergantian dan saling berboncengan mencari target untuk ditipu.

Setelah mendapat target, selanjutnya mereka pelaku mengikuti korban, dan saat situasi sepi, korban langsung dipepet dan diberhentikan.

"Selanjutnya mereka menggeledah, dan kepada korban disampaikan bahwa korban adalah pelaku Narkoba. Mereka meyakinkan dengan menunjukan Id card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," kata Syafri.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah kerap melakukan aksinya dengan modus seperti itu selama setengah tahun.

"Komplotan ini sudah beraksi selama setengah tahun, kemungkinan korbannya banyak, namun yang melapor baru ada lima," kata Syafri.

Setelah berhasil diamankan, polisi memeriksa sejumlah barang bukti, di antaranya 7 unit sepeda motor, 1 (satu) BPKB Honda Vario Nopol B-4988-BGN, 1 (satu) BPKB Yamaha Mio GT Nopol B-6093
GBU, 1 (satu) unit Honda Scoopy Nopol B-3264-BJG, 1 (satu) STNK Honda PCX Nopol B-5265-VVF, 1 (satu) unit Yamaha Mio M3 Nopol B-4578-BMR, 1 (satu) unit handphone Galaxy A04S, 2 ID Card polisi palsu dan 1 (satu) korek api berbentuk senjata api.

Kini para pelaku meringkuk di tahanan dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya