Berita

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, saat menunjukkan barang bukti./rmol

Hukum

Polsek Kalideres Ringkus Komplotan Polisi Gadungan

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 06:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Usai sudah petualangan komplotan polisi gadungan yang diperankan AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25), setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres menangkap mereka.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, mengatakan, para pelaku kerap mengaku sebagai anggota reserse dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, selain itu juga menipu dan mencuri barang warga.

"Para pelaku melancarkan aksi dengan cara menakuti korban sembari menunjukkan ID card polisi palsu, bahkan menggunakan senjata mainan (korek api) untuk menakut-nakuti," kata Syafri, di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2).


Komplotan itu mencari korban dengan berkeliling mengendarai sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Mereka secara bergantian dan saling berboncengan mencari target untuk ditipu.

Setelah mendapat target, selanjutnya mereka pelaku mengikuti korban, dan saat situasi sepi, korban langsung dipepet dan diberhentikan.

"Selanjutnya mereka menggeledah, dan kepada korban disampaikan bahwa korban adalah pelaku Narkoba. Mereka meyakinkan dengan menunjukan Id card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," kata Syafri.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah kerap melakukan aksinya dengan modus seperti itu selama setengah tahun.

"Komplotan ini sudah beraksi selama setengah tahun, kemungkinan korbannya banyak, namun yang melapor baru ada lima," kata Syafri.

Setelah berhasil diamankan, polisi memeriksa sejumlah barang bukti, di antaranya 7 unit sepeda motor, 1 (satu) BPKB Honda Vario Nopol B-4988-BGN, 1 (satu) BPKB Yamaha Mio GT Nopol B-6093
GBU, 1 (satu) unit Honda Scoopy Nopol B-3264-BJG, 1 (satu) STNK Honda PCX Nopol B-5265-VVF, 1 (satu) unit Yamaha Mio M3 Nopol B-4578-BMR, 1 (satu) unit handphone Galaxy A04S, 2 ID Card polisi palsu dan 1 (satu) korek api berbentuk senjata api.

Kini para pelaku meringkuk di tahanan dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya