Berita

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, saat menunjukkan barang bukti./rmol

Hukum

Polsek Kalideres Ringkus Komplotan Polisi Gadungan

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 06:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Usai sudah petualangan komplotan polisi gadungan yang diperankan AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25), setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres menangkap mereka.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, mengatakan, para pelaku kerap mengaku sebagai anggota reserse dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, selain itu juga menipu dan mencuri barang warga.

"Para pelaku melancarkan aksi dengan cara menakuti korban sembari menunjukkan ID card polisi palsu, bahkan menggunakan senjata mainan (korek api) untuk menakut-nakuti," kata Syafri, di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2).

Komplotan itu mencari korban dengan berkeliling mengendarai sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Mereka secara bergantian dan saling berboncengan mencari target untuk ditipu.

Setelah mendapat target, selanjutnya mereka pelaku mengikuti korban, dan saat situasi sepi, korban langsung dipepet dan diberhentikan.

"Selanjutnya mereka menggeledah, dan kepada korban disampaikan bahwa korban adalah pelaku Narkoba. Mereka meyakinkan dengan menunjukan Id card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," kata Syafri.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah kerap melakukan aksinya dengan modus seperti itu selama setengah tahun.

"Komplotan ini sudah beraksi selama setengah tahun, kemungkinan korbannya banyak, namun yang melapor baru ada lima," kata Syafri.

Setelah berhasil diamankan, polisi memeriksa sejumlah barang bukti, di antaranya 7 unit sepeda motor, 1 (satu) BPKB Honda Vario Nopol B-4988-BGN, 1 (satu) BPKB Yamaha Mio GT Nopol B-6093
GBU, 1 (satu) unit Honda Scoopy Nopol B-3264-BJG, 1 (satu) STNK Honda PCX Nopol B-5265-VVF, 1 (satu) unit Yamaha Mio M3 Nopol B-4578-BMR, 1 (satu) unit handphone Galaxy A04S, 2 ID Card polisi palsu dan 1 (satu) korek api berbentuk senjata api.

Kini para pelaku meringkuk di tahanan dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya