Berita

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, saat menunjukkan barang bukti./rmol

Hukum

Polsek Kalideres Ringkus Komplotan Polisi Gadungan

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 06:46 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Usai sudah petualangan komplotan polisi gadungan yang diperankan AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25), setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres menangkap mereka.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, mengatakan, para pelaku kerap mengaku sebagai anggota reserse dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, selain itu juga menipu dan mencuri barang warga.

"Para pelaku melancarkan aksi dengan cara menakuti korban sembari menunjukkan ID card polisi palsu, bahkan menggunakan senjata mainan (korek api) untuk menakut-nakuti," kata Syafri, di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (21/2).


Komplotan itu mencari korban dengan berkeliling mengendarai sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Mereka secara bergantian dan saling berboncengan mencari target untuk ditipu.

Setelah mendapat target, selanjutnya mereka pelaku mengikuti korban, dan saat situasi sepi, korban langsung dipepet dan diberhentikan.

"Selanjutnya mereka menggeledah, dan kepada korban disampaikan bahwa korban adalah pelaku Narkoba. Mereka meyakinkan dengan menunjukan Id card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," kata Syafri.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah kerap melakukan aksinya dengan modus seperti itu selama setengah tahun.

"Komplotan ini sudah beraksi selama setengah tahun, kemungkinan korbannya banyak, namun yang melapor baru ada lima," kata Syafri.

Setelah berhasil diamankan, polisi memeriksa sejumlah barang bukti, di antaranya 7 unit sepeda motor, 1 (satu) BPKB Honda Vario Nopol B-4988-BGN, 1 (satu) BPKB Yamaha Mio GT Nopol B-6093
GBU, 1 (satu) unit Honda Scoopy Nopol B-3264-BJG, 1 (satu) STNK Honda PCX Nopol B-5265-VVF, 1 (satu) unit Yamaha Mio M3 Nopol B-4578-BMR, 1 (satu) unit handphone Galaxy A04S, 2 ID Card polisi palsu dan 1 (satu) korek api berbentuk senjata api.

Kini para pelaku meringkuk di tahanan dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya