Berita

Pengacara terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe (kanan)/Net

Hukum

Niat Ingin Temui Anak Kandung, Seorang Ayah Didakwa Merusak Barang Mantan Mertua

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 01:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seorang ayah bernama Abu Bakar Alexander Emor (37) didakwa melakukan perusakan barang milik orang lain, hanya karena ingin menemui anak kandungnya. Abu Bakar mengaku selama ini dihalang-halangi mantan istrinya untuk bertemu sang anak.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, peristiwa terjadi di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 2 Agustus 2021. Saat itu terdakwa mendatangi rumah mantan mertuanya bernama Riza Sovia Zubir, dengan maksud ingin bertemu anaknya.

Namun, mantan istrinya Afaf Munawwarah maupun ibunya tidak membukakan pintu. Pintu pagar dikunci dari dalam. Akibat terjadi cekcok antara terdakwa dengan mantan istrinya.


"Lalu dalam keadaan emosi karena terdakwa tidak bisa bertemu anaknya, terdakwa memaksa masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara melompat pagar," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Timur, Selasa (21/2).

Setelah berada di dalam pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah. Abu Bakar selanjutnya berusaha membuka paksa pintu rumah dengan mendorong pakai tangan kosong. Namun pintu tak kunjung terbuka karena dikunci dari dalam dan diberi rantai di gagang pintunya.

Pada dorongan keenam, terdakwa berhasil membuka pintu rumah. Abu Bakar pun masuk ke dalam rumah dengan maksud mencari anaknya tapi tidak didapati. Akibat keributan ini, dua petugas keamanan datang untuk melerai.

Mantan mertuanya yang tak terima akhirnya membuat laporan polisi. Dia merasa dirugikan atas 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu rusak, 1 gembok rusak, dan 1 rantai rusak. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pengacara terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe menilai, dakwaan jaksa tidak tepat. Baginya, kasus yang mendera kliennya terlalu dipaksakan.

"Dakwaan ini terlalu dipaksakan, masa hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti," kata Aldo.

Lebih lanjut, Aldo mengatakan, kliennya selama ini dihalangi-halangi oleh mantan mantan istri dan mertuanya untuk bertemu dengan anak kandungnya. Padahal kewajiban Abu Bakar sebagai seorang ayah seperti memberikan nafkah kepada anak tetap dijalankan pasca perceraian.

"Selama ini dia dihalang-halangi untuk bertemu anaknya pasca perceraian oleh mantan istrinya yang notabene karyawan dengan jabatan mentereng di Bank Indonesia. Padahal ada perjanjian klien saya dapat bertemu anaknya (hak asuh bersama)," tegasnya.

Aldo berharap jaksa sepatutnya menempuh jalur restorative justice dalam menuntaskan kasus ini. Hal itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ancaman hukuman Pasal 406 Ayat (1) pun maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

"Kami memohon kepada Kajari dan jajarannya agar dapat memfasilitasi sebagaimana permohonan yang diharapkan oleh terdakwa dan amanat dari peraturan kejaksaan mengedepankan restorative justice," pungkas Aldo.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya