Berita

Pengacara terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe (kanan)/Net

Hukum

Niat Ingin Temui Anak Kandung, Seorang Ayah Didakwa Merusak Barang Mantan Mertua

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 01:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seorang ayah bernama Abu Bakar Alexander Emor (37) didakwa melakukan perusakan barang milik orang lain, hanya karena ingin menemui anak kandungnya. Abu Bakar mengaku selama ini dihalang-halangi mantan istrinya untuk bertemu sang anak.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, peristiwa terjadi di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 2 Agustus 2021. Saat itu terdakwa mendatangi rumah mantan mertuanya bernama Riza Sovia Zubir, dengan maksud ingin bertemu anaknya.

Namun, mantan istrinya Afaf Munawwarah maupun ibunya tidak membukakan pintu. Pintu pagar dikunci dari dalam. Akibat terjadi cekcok antara terdakwa dengan mantan istrinya.


"Lalu dalam keadaan emosi karena terdakwa tidak bisa bertemu anaknya, terdakwa memaksa masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara melompat pagar," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Timur, Selasa (21/2).

Setelah berada di dalam pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah. Abu Bakar selanjutnya berusaha membuka paksa pintu rumah dengan mendorong pakai tangan kosong. Namun pintu tak kunjung terbuka karena dikunci dari dalam dan diberi rantai di gagang pintunya.

Pada dorongan keenam, terdakwa berhasil membuka pintu rumah. Abu Bakar pun masuk ke dalam rumah dengan maksud mencari anaknya tapi tidak didapati. Akibat keributan ini, dua petugas keamanan datang untuk melerai.

Mantan mertuanya yang tak terima akhirnya membuat laporan polisi. Dia merasa dirugikan atas 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu rusak, 1 gembok rusak, dan 1 rantai rusak. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pengacara terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe menilai, dakwaan jaksa tidak tepat. Baginya, kasus yang mendera kliennya terlalu dipaksakan.

"Dakwaan ini terlalu dipaksakan, masa hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti," kata Aldo.

Lebih lanjut, Aldo mengatakan, kliennya selama ini dihalangi-halangi oleh mantan mantan istri dan mertuanya untuk bertemu dengan anak kandungnya. Padahal kewajiban Abu Bakar sebagai seorang ayah seperti memberikan nafkah kepada anak tetap dijalankan pasca perceraian.

"Selama ini dia dihalang-halangi untuk bertemu anaknya pasca perceraian oleh mantan istrinya yang notabene karyawan dengan jabatan mentereng di Bank Indonesia. Padahal ada perjanjian klien saya dapat bertemu anaknya (hak asuh bersama)," tegasnya.

Aldo berharap jaksa sepatutnya menempuh jalur restorative justice dalam menuntaskan kasus ini. Hal itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ancaman hukuman Pasal 406 Ayat (1) pun maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

"Kami memohon kepada Kajari dan jajarannya agar dapat memfasilitasi sebagaimana permohonan yang diharapkan oleh terdakwa dan amanat dari peraturan kejaksaan mengedepankan restorative justice," pungkas Aldo.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya