Berita

Pengacara terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe (kanan)/Net

Hukum

Niat Ingin Temui Anak Kandung, Seorang Ayah Didakwa Merusak Barang Mantan Mertua

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 01:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Seorang ayah bernama Abu Bakar Alexander Emor (37) didakwa melakukan perusakan barang milik orang lain, hanya karena ingin menemui anak kandungnya. Abu Bakar mengaku selama ini dihalang-halangi mantan istrinya untuk bertemu sang anak.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, peristiwa terjadi di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 2 Agustus 2021. Saat itu terdakwa mendatangi rumah mantan mertuanya bernama Riza Sovia Zubir, dengan maksud ingin bertemu anaknya.

Namun, mantan istrinya Afaf Munawwarah maupun ibunya tidak membukakan pintu. Pintu pagar dikunci dari dalam. Akibat terjadi cekcok antara terdakwa dengan mantan istrinya.


"Lalu dalam keadaan emosi karena terdakwa tidak bisa bertemu anaknya, terdakwa memaksa masuk ke dalam pekarangan rumah dengan cara melompat pagar," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Timur, Selasa (21/2).

Setelah berada di dalam pekarangan, terdakwa berteriak memanggil anaknya sambil berlari ke arah pintu utama rumah. Abu Bakar selanjutnya berusaha membuka paksa pintu rumah dengan mendorong pakai tangan kosong. Namun pintu tak kunjung terbuka karena dikunci dari dalam dan diberi rantai di gagang pintunya.

Pada dorongan keenam, terdakwa berhasil membuka pintu rumah. Abu Bakar pun masuk ke dalam rumah dengan maksud mencari anaknya tapi tidak didapati. Akibat keributan ini, dua petugas keamanan datang untuk melerai.

Mantan mertuanya yang tak terima akhirnya membuat laporan polisi. Dia merasa dirugikan atas 2 daun pintu yang tidak bisa dipakai lagi, 1 gagang pintu rusak, 1 gembok rusak, dan 1 rantai rusak. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pengacara terdakwa Abu Bakar, Aldo Joe menilai, dakwaan jaksa tidak tepat. Baginya, kasus yang mendera kliennya terlalu dipaksakan.

"Dakwaan ini terlalu dipaksakan, masa hanya karena didorong handlenya oleh kedua tangan kosong menyebabkan dua daun pintu bisa rusak, memangnya ditendang ataupun menggunakan alat keras, ini jelas rekayasa barang bukti," kata Aldo.

Lebih lanjut, Aldo mengatakan, kliennya selama ini dihalangi-halangi oleh mantan mantan istri dan mertuanya untuk bertemu dengan anak kandungnya. Padahal kewajiban Abu Bakar sebagai seorang ayah seperti memberikan nafkah kepada anak tetap dijalankan pasca perceraian.

"Selama ini dia dihalang-halangi untuk bertemu anaknya pasca perceraian oleh mantan istrinya yang notabene karyawan dengan jabatan mentereng di Bank Indonesia. Padahal ada perjanjian klien saya dapat bertemu anaknya (hak asuh bersama)," tegasnya.

Aldo berharap jaksa sepatutnya menempuh jalur restorative justice dalam menuntaskan kasus ini. Hal itu mengacu kepada Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Ancaman hukuman Pasal 406 Ayat (1) pun maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

"Kami memohon kepada Kajari dan jajarannya agar dapat memfasilitasi sebagaimana permohonan yang diharapkan oleh terdakwa dan amanat dari peraturan kejaksaan mengedepankan restorative justice," pungkas Aldo.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya